Kemenag Keluarkan Pedoman Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri di Tengah Wabah Covid-19

Nasional4 Dilihat

JAKARTA- Menteri Agama (Menag), Fachrul Razi mengeluarkan Surat Edaran terkait Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441H di tengah mewabahnya virus Corona (Covid-19). Dalam Surat Edaran yang bernomor 6 tahun 2020 itu, salah satu poinnya mengatur mengenai pelaksanaan Salat Tarawih agar dilakukan bersama keluarga inti di rumah masing-masing.

“Salat Tarawih dilakukan secara individual atau berjamaah bersama keluarga inti di rumah,” ujar Fachrul Razi dalam surat tersebut di Jakarta, Selasa (7/4/2020).

Fachrul menyebut, umat Islam diperkirakan akan menjalani ibadah puasa dalam suasana berbeda tahun ini, seiring adanya wabah Covid-19. Karena itu, Surat Edaran tersebut dimaksudkan untuk memberikan panduan beribadah yang sejalan dengan Syariat Islam sekaligus mencegah, mengurangi penyebaran, dan melindungi masyarakat muslim di Indonesia dari risiko virus mematikan itu.

Dalam Surat Edaran, Fachrul Razi, juga menginstruksikan agar prosesi sahur dan buka puasa dilakukan oleh individu atau keluarga inti di rumah masing-masing. Bahkan melarang adanya sahur on the road atau buka puasa bersama.

“Buka puasa bersama baik dilaksanakan di lembaga pemerintahan, lembaga swasta, masjid maupun musala ditiadakan,” ujar dia.

Selain itu, juga meminta agar tadarus Al-Quran dilakukan di rumah masing-masing berdasarkan perintah Rasulullah SAW untuk menyinari rumah dengan bacaan Al-Quran.

“Peringatan Nuzulul Quran dalam bentuk tablig dengan menghadirkan penceramah dan massa dalam jumlah besar, baik di lembaga pemerintahan, lembaga swasta, masjid maupun musala ditiadakan,” katanya.

Masyarakat diminta agar tak menggelar iktikaf di Bulan Ramadan. Dimana biasanya, ibadah Iktikaf dilakukan 10 malam terakhir di bulan suci Ramadan.

Tak hanya mengatur ibadah di bukan Ramadan, Fachrul turut mengatur terkait kegiatan ibadah jelang memasuki Lebaran Idul Fitri. Salah satunya adalah instruksi agar takbiran keliling ditiadakan. Bahkan takbiran cukup dilakukan di masjid/musala dengan menggunakan pengeras suara.

Pelaksanaan Salat Idul Fitri yang biasanya dilaksanakan secara berjamaah di masjid atau di lapangan untuk ditiadakan. Meski demikian, pihaknya masih menunggu terbitnya Fatwa MUI terkait pedoman ibadah Salat Id di tengah wabah Covid-19.

“Silaturahim atau halal bihalal yang lazim dilaksanakan ketika hari raya Idul Fitri, bisa dilakukan melalui media sosial dan video call/conference,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *