JAKARTA – Pemilu bukan hanya sebuah proses politik, tetapi juga sebuah mekanisme mendasar, yang melalui pemilu terdapat Hak Asasi Manusia (HAM). Setiap warga negara mempunyai hak untuk mengambil bagian dalam pemerintahan negaranya secara langsung yakni dengan memilih wakilnya. Karena itu, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) berinisiatif mengampanyekan pemilu yang ramah HAM.
Demikian dikatakan Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia (Dirjen HAM) Kemenkumham, Dhahana Putra, dalam acara “Bedah HAM: Menakar Implementasi dan Proyeksi HAM dalam Pemilu 2024” di Jakarta, Jumat (24/11/2023).
Dhahana menyebutkan fokus bersama dalam mendorong pemilu ramah HAM adalah aksesibilitas dan informasi terkait pemilu bagi kelompok rentan, seperti disabilitas, tahanan, narapidana, dan pemilih pemula.
“Komitmen terhadap kelompok rentan dalam pemilu tidak hanya terkait hak untuk dipilih, tetapi juga termasuk hak pilih,” kata Dhahana.
Selain itu, penting adanya penyampaian informasi kepada publik terkait janji kampanye atau komitmen para pasangan calon presiden dan wakil presiden dalam Pemilu 2024, khususnya berkenaan dengan HAM.