JAKARTA – Kementerian Pertahanan (Kemhan) turut menyambut baik disahkannya Omnibus Law Undang-undang (UU) Cipta Kerja sejak beberapa waktu lalu. Sebab dinilai membuka peluang badan usaha milik swasta masuk dalam industri pertahanan.
“UU Ciptaker klaster pertahanan yang merevisi beberapa pasal dari UU No 16 Tahun 2012 tentang Industri Pertahanan menjadikan sektor ini menjadi sangat bagus dan atraktif untuk investasi,” ujar Wakil Menteri Pertahanan, Sakti Wahyu Trenggono, di Jakarta, Selasa (13/10/2020).
Dalam undang-undang tersebut, mengubah ketentuan UU Nomor 16 Tahun 2012 tentang Industri Pertahanan. Dimana sebelumnya pada pasal 52 UU 16 tahun 2012 disampaikan kepemilikan modal atas industri alat utama seluruhnya dimiliki oleh negara.
Namun pada UU Cipta Kerja ketentuan tersebut diubah. Pada pasal 52 revisi UU 16 tahun 2012 disampaikan kepemilikan modal industri alat utama dimiliki oleh Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Swasta yang mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan pemerintahan di bidang pertahanan.
Oleh karena itu, Trenggono yakin swasta akan tertarik masuk dalam industri pertahanan. Sebelumnya pada saat UU 16/2012, modal swasta belum diizinkan masuk mengingat kondisi yang belum dinamis.
“Selama ini banyak pihak swasta mau masuk ke industri pertahanan,” kata dia.
Meski pihak swasta masuk, Trenggono tetap menjamin keamanan dalam terbukanya industri pertahanan tersebut, sebab kendali regulasi akan tetap berada di Kemhan.
Pada pasal 52 setelah direvisi, dicantumkan bahwa BUMN dan BUMS menerapkan sistem pengawasan yang diterapkan oleh Kemhan. Mulai dari proses produksi hingga penjualan, baik di dalam atau luar negeri.
“Hulu dan Hilir tetap kontrol Kemhan. Nanti akan diatur teknisnya dalam aturan turunan seperti Perpres, PP atau Kepmenhan,” katanya.