Kepala Desa Kohod Didena Rp48 M, Kuasa Hukum: Pernyataan Menteri KKP Tak Berdasar

Daerah, Ragam763 Dilihat

TANGERANG – Arsin yang merupakan Kepala Desa (Kades) Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten, saat ini tengah menghadapi denda administratif sebesar Rp48 miliar yang dilayangkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terkait dengan pembangunan pagar laut di Kabupaten Tangerang.

Kuasa hukumnya, Yunihar, menegaskan tuduhan terhadap kliennya dianggap tidak berdasar dan terlihat dipaksakan.

“Tanggapan kami bahwa pernyataan Menteri KKP tidak mendasar,” ujarnya di Tangerang, Minggu (2/3/2025).

Hingga saat ini, mereka mengaku belum menerima surat penetapan resmi sebagai tersangka dari KKP terkait pemagaran laut yang dilakukan oleh Arsin.

Baca Juga: Kolaborasi BNPT dan Kemendes PDT: Membangun Desa Siapsiaga Melawan Ideologi Kekerasan

“Kami belum tahu pertimbangan dan isi surat penetapannya, sehingga mohon belum bisa banyak menanggapi,” kata dia.

Yunihar menekankan, mereka akan menghargai hasil keputusan dan kewenangan Kementerian Kelautan dan Perikanan.

“Namun, sampai hari ini klien kami belum tahu dan belum menerima pemberitahuan resminya; kami hanya tahu dari berita,” katanya.

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menginformasikan bahwa Kepala Desa Kohod dan stafnya diberikan waktu 30 hari untuk membayar denda administratif sebesar Rp48 miliar.

“Itu maksimum 30 hari dia (Kepala Desa dan staf) harus bayar. Dan dia menyatakan sanggup membayar dalam pernyataan itu,” kata Trenggono.

Trenggono menambahkan, mereka telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam kasus ini, melibatkan aparat penegak hukum dari Bareskrim Polri.

Namun, ia enggan berkomentar lebih lanjut mengenai apakah ada pihak lain yang menjadi dalang dalam kasus pagar laut tersebut.

“Itu ranahnya bukan di KKP,” imbuhnya.

Sebagai informasi tambahan, pada 22 Januari 2025, Kementerian Kelautan dan Perikanan, bersama TNI AL dan instansi maritim lainnya, secara resmi membongkar pagar laut yang dibangun di Tangerang.

Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menyelesaikan isu infrastruktur maritim di kawasan tersebut dan memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang ada.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *