Kepolisian Sita Hotel Aruss di Semarang, Diduga Dibiayai Hasil Judi Online

Kabar Mabes, Nasional749 Dilihat

JAKARTA – Kasus pencucian uang yang menghebohkan kembali terungkap, kali ini melibatkan Hotel Aruss yang terletak di Semarang, Jawa Tengah. Melalui penyelidikan yang dilakukan oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, terungkap bahwa hotel tersebut diduga dibiayai dengan uang hasil dari praktik perjudian online.

Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi Helfi Assegaf, menjelaskan antara tahun 2020 hingga 2022, aliran dana mencurigakan mengulas pembuatan hotel tersebut.

“Hotel Aruss merupakan aset terkelola oleh PT. AJ yang diduga dibangun dengan dana hasil tindak pidana pencucian uang, bersumber dari perjudian online,” ujarnya di Jakarta, Senin (6/1/2025).

Dari hasil penyidikan, teridentifikasi PT. AJ mendapatkan dana sekitar Rp 40,56 miliar dari rekening pribadi seorang individu berinisial FH. Uang tersebut dipindahkan melalui lima rekening yang dinilai dikelola oleh bandar perjudian online, dan terhubung dengan berbagai platform perjudian seperti Dafabet, agen 138, dan judi bola.

Brigadir Jenderal Helfi mengungkapkan sedikit banyak tentang modus operandi yang digunakan oleh para pelaku untuk menyamarkan aliran dana ilegal tersebut.

Baca Juga: Pemecatan Shin Tae-yong, Awal Baru untuk Timnas Indonesia?

“Mereka menggunakan rekening nominee yang tidak terdaftar atas nama pelaku untuk menyimpan uang hasil perjudian. Selanjutnya, uang tersebut dipindahkan antar rekening, kemudian ditransfer dan ditarik tunai,” jelasnya.

Hal ini bertujuan untuk menghindari pelacakan oleh pihak berwenang. Setelah uang tunai berhasil dipindahkan, dana tersebut disetorkan ke rekening perusahaan yang tidak memiliki afiliasi langsung dengan kegiatan perjudian online, sebelum akhirnya dialokasikan untuk pembangunan Hotel Aruss.

Sebagai bagian dari langkah penyidikan, polisi telah melakukan penyitaan terhadap hotel yang kini menjadi objek penyitaan. Belum lama ini dilaporkan bahwa Hotel Aruss, yang terletak di Jalan Dr. Wahidin, Semarang, memiliki nilai sekitar Rp 200 miliar.

“Hasil penyidikan menunjukkan bahwa sebagian atau bahkan seluruh dana yang digunakan untuk membangun hotel ini berasal dari tindak pidana perjudian online,” tegas Helfi.

Langkah Hukum yang Ditempuh

Pihak kepolisian tidak tinggal diam mempertahankan keadilan dalam kasus ini. Para pelaku tindak pidana pencucian uang dapat dijerat dengan Pasal 3, 4, 5, atau 6 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, yang menimbulkan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara beserta denda hingga Rp 10 miliar.

Adapun para pelaku perjudian online berpotensi dikenakan sanksi berdasarkan Pasal 303 KUHP, dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp 25 juta.

Bagi pelanggaran terkait transaksi elektronik, dapat dikenakan Pasal 27 ayat (2) dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, yang dapat menggiring pelaku ke hukuman maksimal 6 tahun penjara serta denda hingga Rp 1 miliar.

Helfi menekankan, penyidikan terkait kasus ini akan terus berlangsung hingga tuntas. “Kami berkomitmen untuk terus menyelidiki dan mengungkap lebih banyak pelaku yang terlibat dalam jaringan perjudian online dan pencucian uang. Penyitaan Hotel Aruss ini adalah langkah awal untuk menyingkap praktik ilegal lainnya,” jelasnya.

Penyidikan ini diharapkan tidak hanya menutup kasus, tetapi juga mengembalikan aset yang diraih dari tindakan ilegal serta memberikan peringatan tegas terhadap praktik-praktik yang merugikan masyarakat.

Melalui tindakan tegas ini, diharapkan bisa memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan dan meningkatkan kesadaran akan bahaya praktik perjudian online yang dapat berdampak luas terhadap masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

2 komentar