Garda Nasional
No Result
View All Result
Rabu, 21 Oktober, 2026
  • Login
  • Beranda
  • Nasional
  • Daerah
  • Internasional
  • Kabar Mabes
  • Persenjataan
  • Ragam
Subscribe
Garda Nasional
  • Beranda
  • Nasional
  • Daerah
  • Internasional
  • Kabar Mabes
  • Persenjataan
  • Ragam
No Result
View All Result
Garda Nasional
No Result
View All Result
Home Kabar Mabes

Kepolisian Sita Hotel Aruss di Semarang, Diduga Dibiayai Hasil Judi Online

by Irfan Mualim
06.01.2025
in Kabar Mabes, Nasional
A A
Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Helfi Assegaf

JAKARTA – Kasus pencucian uang yang menghebohkan kembali terungkap, kali ini melibatkan Hotel Aruss yang terletak di Semarang, Jawa Tengah. Melalui penyelidikan yang dilakukan oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, terungkap bahwa hotel tersebut diduga dibiayai dengan uang hasil dari praktik perjudian online.

Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi Helfi Assegaf, menjelaskan antara tahun 2020 hingga 2022, aliran dana mencurigakan mengulas pembuatan hotel tersebut.

“Hotel Aruss merupakan aset terkelola oleh PT. AJ yang diduga dibangun dengan dana hasil tindak pidana pencucian uang, bersumber dari perjudian online,” ujarnya di Jakarta, Senin (6/1/2025).

BACA JUGA

Detasemen Khusus (Densus) 88 Mabes Polri tangkap terduga teroris

Rotasi Panas di Jantung Pasukan Elit, Jenderal Suyudi Rombak 14 Perwira Densus 88 Sekaligus

15.10.2026
Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto

Sapu Bersih Korps Bhayangkara, Jenderal Suyudi Ario Seto Rombak Total Pimpinan Bareskrim dari Puncak hingga Direktur

13.10.2026

Dari hasil penyidikan, teridentifikasi PT. AJ mendapatkan dana sekitar Rp 40,56 miliar dari rekening pribadi seorang individu berinisial FH. Uang tersebut dipindahkan melalui lima rekening yang dinilai dikelola oleh bandar perjudian online, dan terhubung dengan berbagai platform perjudian seperti Dafabet, agen 138, dan judi bola.

Brigadir Jenderal Helfi mengungkapkan sedikit banyak tentang modus operandi yang digunakan oleh para pelaku untuk menyamarkan aliran dana ilegal tersebut.

Baca Juga: Pemecatan Shin Tae-yong, Awal Baru untuk Timnas Indonesia?

“Mereka menggunakan rekening nominee yang tidak terdaftar atas nama pelaku untuk menyimpan uang hasil perjudian. Selanjutnya, uang tersebut dipindahkan antar rekening, kemudian ditransfer dan ditarik tunai,” jelasnya.

Hal ini bertujuan untuk menghindari pelacakan oleh pihak berwenang. Setelah uang tunai berhasil dipindahkan, dana tersebut disetorkan ke rekening perusahaan yang tidak memiliki afiliasi langsung dengan kegiatan perjudian online, sebelum akhirnya dialokasikan untuk pembangunan Hotel Aruss.

Sebagai bagian dari langkah penyidikan, polisi telah melakukan penyitaan terhadap hotel yang kini menjadi objek penyitaan. Belum lama ini dilaporkan bahwa Hotel Aruss, yang terletak di Jalan Dr. Wahidin, Semarang, memiliki nilai sekitar Rp 200 miliar.

“Hasil penyidikan menunjukkan bahwa sebagian atau bahkan seluruh dana yang digunakan untuk membangun hotel ini berasal dari tindak pidana perjudian online,” tegas Helfi.

Langkah Hukum yang Ditempuh

Pihak kepolisian tidak tinggal diam mempertahankan keadilan dalam kasus ini. Para pelaku tindak pidana pencucian uang dapat dijerat dengan Pasal 3, 4, 5, atau 6 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, yang menimbulkan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara beserta denda hingga Rp 10 miliar.

Adapun para pelaku perjudian online berpotensi dikenakan sanksi berdasarkan Pasal 303 KUHP, dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp 25 juta.

Bagi pelanggaran terkait transaksi elektronik, dapat dikenakan Pasal 27 ayat (2) dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, yang dapat menggiring pelaku ke hukuman maksimal 6 tahun penjara serta denda hingga Rp 1 miliar.

Helfi menekankan, penyidikan terkait kasus ini akan terus berlangsung hingga tuntas. “Kami berkomitmen untuk terus menyelidiki dan mengungkap lebih banyak pelaku yang terlibat dalam jaringan perjudian online dan pencucian uang. Penyitaan Hotel Aruss ini adalah langkah awal untuk menyingkap praktik ilegal lainnya,” jelasnya.

Penyidikan ini diharapkan tidak hanya menutup kasus, tetapi juga mengembalikan aset yang diraih dari tindakan ilegal serta memberikan peringatan tegas terhadap praktik-praktik yang merugikan masyarakat.

Melalui tindakan tegas ini, diharapkan bisa memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan dan meningkatkan kesadaran akan bahaya praktik perjudian online yang dapat berdampak luas terhadap masyarakat.

Tags: Hotel ArussJudi Online (Judol)Kepolisian RI (Polri)Pencucian UangSemarangTindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)Tindakan Ilegal
Previous Post

Tragedi di New Orleans: Kunjungan Biden untuk Belasungkawa Pasca Serangan Teroris

Next Post

Program Indonesia Pintar 2025: Panduan Lengkap untuk Cek Penerima dan Pencairan

BERITA TERKAIT

Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Eddy Hartono, mengajak 1.600 pelajar SMA se-Jabodetabek menjadi agen perdamaian dan pelopor perubahan di lingkungan sekolah dalam kegiatan Kemah Kebangsaan BP2M bertema “Pilar Kebangsaan: Merawat Kebhinnekaan di Tengah Perbedaan” di Bumi Perkemahan Cibubur, Jakarta Timur, Selasa (20/10/2026).

Melawan Arus Toksik Medsos, Resep ‘Prinsip 3T’ Kepala BNPT untuk Generasi Z Menjaga Kedamaian

21.10.2026
Penyerahan hibah gedung Kantor Koramil Bahodopi dari PT IMIP kepada Kodim 1311 Morowali

Perkuat Pengamanan Kawasan Industri, IMIP Serahkan Gedung Koramil kepada Kodim Morowali

21.10.2026
Next Post
Program Indonesia Pintar (PIP)

Program Indonesia Pintar 2025: Panduan Lengkap untuk Cek Penerima dan Pencairan

Comments 2

  1. Ping-balik: Program Indonesia Pintar 2025: Panduan Lengkap untuk Cek Penerima dan Pencairan | Garda Nasional
  2. Ping-balik: Bara JP Laporkan Abraham Samad dan Connie Bakrie ke Polisi | Garda Nasional

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Humas Tiran Nusantara Group, H. La Pili

Merasa Dokumen Lengkap, Tiran Group Angkat Bicara Soal Sidak Bupati Morowali di PT BIL

09.10.2026
Bupati Morowali, Iksan Baharudin Abdul Rauf saat berdiskusi dengan karyawan lapangan PT Bukit Indah Limonit (BIL)

Diduga Tak Punya Izin Reklamasi Laut, PT BIL Kena Mental Disidak Bupati Morowali

08.10.2026
Perwakilan Manajemen PT Askon Morowali, Alexander Lieman

PT Askon Morowali Sampaikan Permintaan Maaf, Buka Lembaran Baru Usai Ketegangan di Matarape

17.10.2026
Surat Bupati Morowali atas PT Askon di Desa Matarape

Gerak Cepat Pemkab Morowali, Bupati Iksan Jadwalkan Rapat Koordinasi Dampak Lingkungan PT ASKON di Desa Matarape

16.10.2026
Akun Instagram Jucardines menyebut Site Neraka di Morowali

Site Neraka di Bumi Morowali, Ketika Janji Kesejahteraan Tambang Berubah Menjadi Petaka Ekologis

Presiden Prabowo Reshuffle Kabinet

Presiden Prabowo Lakukan Reshuffle Ke-8, Boyong Sembilan Wajah Baru ke Istana

Eks Sekda Sultra, Asrun Lio yang ditahan Kejaksaan Tinggi Sultra

Dari Meja Jamuan ke Balik Jeruji, Menguak Aliran Dana Rp4,2 Miliar dan Peran Eks Sekda Sultra Asrun Lio

Sekretaris Komisi III DPRD Sulawesi Tengah, Muhammad Safri

Rapor Merah Tambang Sulteng: 90 Persen Perusahaan Diduga ‘Kencingi’ Aturan Reklamasi Pascatambang

Bupati Morowali, Iksan Baharudin Abdul Rauf, saat Membuka kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Peningkatan Kapasitas Aparatur Desa dalam Pengelolaan Keuangan Desa yang Transparan dan Akuntabel di Hotel Jayakarta, Jakarta, Rabu (21/10/2026).

Dari Desa untuk Morowali, Bupati Iksan Ingatkan Aparatur Desa agar Tak Salah Kelola Uang Rakyat

21.10.2026
Tingkatkan Daya Saing UMKM, BRI Hadirkan Program Racing Transaksi QRIS di Yogyakarta

Tingkatkan Daya Saing UMKM, BRI Hadirkan Program Racing Transaksi QRIS di Yogyakarta

21.10.2026
Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Eddy Hartono, mengajak 1.600 pelajar SMA se-Jabodetabek menjadi agen perdamaian dan pelopor perubahan di lingkungan sekolah dalam kegiatan Kemah Kebangsaan BP2M bertema “Pilar Kebangsaan: Merawat Kebhinnekaan di Tengah Perbedaan” di Bumi Perkemahan Cibubur, Jakarta Timur, Selasa (20/10/2026).

Melawan Arus Toksik Medsos, Resep ‘Prinsip 3T’ Kepala BNPT untuk Generasi Z Menjaga Kedamaian

21.10.2026
Penyerahan hibah gedung Kantor Koramil Bahodopi dari PT IMIP kepada Kodim 1311 Morowali

Perkuat Pengamanan Kawasan Industri, IMIP Serahkan Gedung Koramil kepada Kodim Morowali

21.10.2026
Garda Nasional

Penerbit PT Media Garda Utama

About

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Indeks
  • Kontak

Berita Terkini

  • Dari Desa untuk Morowali, Bupati Iksan Ingatkan Aparatur Desa agar Tak Salah Kelola Uang Rakyat
  • Tingkatkan Daya Saing UMKM, BRI Hadirkan Program Racing Transaksi QRIS di Yogyakarta
  • Melawan Arus Toksik Medsos, Resep ‘Prinsip 3T’ Kepala BNPT untuk Generasi Z Menjaga Kedamaian

Copyright © 2026 Garda Nasional All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Daerah
  • Internasional
  • Kabar Mabes
  • Persenjataan
  • Ragam

Copyright © 2026 Garda Nasional All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In