JEMBER – Dalam dunia hukum, keputusan pengadilan sering kali melibatkan berbagai pertimbangan, termasuk faktor-faktor yang memberatkan dan meringankan. Namun, banyak yang beranggapan bahwa kesopanan seorang terdakwa seharusnya tidak dijadikan alasan untuk meringankan hukuman yang dijatuhkan.
Hal ini disampaikan oleh Guru Besar Hukum Pidana Universitas Jember (Unej), Prof. Arief Amrullah, sebagai tanggapan putusan hakim terhadap terdakwa Harvey Moeis dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di PT Timah Tbk.
Prof. Arief mengatakan, kesopanan yang ditunjukkan oleh terdakwa di persidangan adalah hal yang umum. “Siapa pun pasti sopan di hadapan hakim,” ujarnya dalam keterangan tertulisnya, Senin (30/12/2024).
Baca Juga: Mengenang Jimmy Carter: Warisan Seorang Presiden dan Pelopor Perdamaian
Ia menambahkan, tidak ada kemungkinan seseorang bertindak tidak sopan di ruang sidang, karena semua orang biasanya berpakaian rapi dan berusaha menunjukkan etika yang baik.
“Pakaian compang-camping di ruang sidang? Itu tidak mungkin. Maka, tidak ada alasan untuk mempertimbangkan kesopanan dalam menentukan hukuman,” lanjut Prof. Arief. Baginya, fokus utama seharusnya adalah pada alasan kejahatan yang dilakukan, khususnya dalam kasus korupsi.
Prof. Arief menekankan bahwa hal ini harus dievaluasi kembali. Menurutnya kesopanan tidak seharusnya menjadi faktor yang dapat meringankan hukuman bagi pelaku kejahatan yang merugikan negara.
1 komentar