Garda Nasional
No Result
View All Result
Rabu, 21 Oktober, 2026
  • Login
  • Beranda
  • Nasional
  • Daerah
  • Internasional
  • Kabar Mabes
  • Persenjataan
  • Ragam
Subscribe
Garda Nasional
  • Beranda
  • Nasional
  • Daerah
  • Internasional
  • Kabar Mabes
  • Persenjataan
  • Ragam
No Result
View All Result
Garda Nasional
No Result
View All Result
Home Nasional

Pengembalian Uang Korupsi: Apakah Berarti Pengampunan?

by Irfan Mualim
30.12.2024
in Nasional, Ragam
A A
Ilustrasi Pengembalian Uang Korupsi

Ilustrasi Pengembalian Uang Korupsi

JEMBER – Guru Besar Hukum Pidana Universitas Jember (Unej), Prof. Arief Amrullah, mengungkapkan pandangannya mengenai pengembalian uang hasil tindak pidana korupsi yang tidak seharusnya menghapuskan tuntutan pidana.

Pernyataan ini mengacu pada Pasal 4 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang menyatakan bahwa pengembalian kerugian negara tidak menghapus pidana bagi pelaku korupsi.

Prof. Arief mengatakan, dalam konteks hukum, tindakan korupsi seharusnya dipandang sebagai suatu kejahatan yang tidak boleh dimaafkan hanya karena pelaku mengembalikan uang hasil kejahatan.

BACA JUGA

Rocky Gerung Watimpres

Ini Alasan Blak-blakan Rocky Gerung Masuk Istana

20.10.2026
Direktur Utama PT CNI berinisial Derian Sakmiwata (DS) yang diamankan Kejaksaan Agung (Kejagung)

Menguak Borok Mafia Tambang di Bumi Anoa Pasca Penahanan Dirut PT CNI oleh Kejagung

16.10.2026

“Harusnya itu crime doesn’t pay. Jangan sampai mereka merasa diuntungkan dengan melakukan kejahatan,” ujarnya pada keterangan tertulisnya, Senin (30/12/2024).

Baca Juga: Kesopanan Terdakwa di Pengadilan: Apakah Bisa Meringankan Hukuman?

Ia menegaskan, memberi pengampunan kepada koruptor dengan alasan pengembalian uang justru akan melemahkan upaya penegakan hukum di Indonesia.

“Jika penghapusan tuntutan pidana terjadi, maka masyarakat tidak akan merasa takut untuk melakukan korupsi di masa depan,” katanya.

Pernyataan Prof. Arief mengemuka setelah Presiden RI Prabowo Subianto di Kairo, Mesir, pada 18 Desember 2024, menyatakan koruptor bisa mendapatkan kesempatan untuk bertobat jika mereka mengembalikan hasil korupsi.

Saran tersebut mengindikasikan kemungkinan adanya pengampunan bagi pelaku korupsi, yang membuat banyak kalangan khawatir akan dampaknya terhadap integritas hukum di Indonesia.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, Yusril Ihza Mahendra, menjelaskan pernyataan Presiden terkait amnesti dan abolisi bertujuan untuk memberikan kesempatan bagi koruptor. Namun, Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menegaskan hal ini bukan berarti membebaskan pelaku korupsi dari hukuman.

Prof. Arief mengingatkan jika pemerintah mengambil langkah penghapusan tuntutan pidana bagi koruptor yang mengembalikan uang, maka akan ada dampak signifikan terhadap kepercayaan masyarakat terhadap hukum dan pemerintah.

“Sudah selayaknya pejabat pemerintah berhati-hati dalam mengeluarkan pernyataan agar tidak menimbulkan kebingungan di masyarakat,” kata dia.

Pernyataan Presiden Prabowo pada 28 Desember, saat Puncak Perayaan Natal Nasional 2024, menegaskan bahwa pemerintah tidak akan memaafkan koruptor dan tetap meminta mereka untuk mengembalikan hasil korupsi. Hal ini menunjukkan adanya upaya untuk mempertegas posisi pemerintah dalam pemberantasan korupsi meskipun ada wacana yang sebelumnya menimbulkan kontroversi.

Tags: Arief AmrullahKorupsiPengampunanPidana KorupsiUang Korupsi
Previous Post

Kesopanan Terdakwa di Pengadilan: Apakah Bisa Meringankan Hukuman?

Next Post

Pria Paruh Baya di Sukabumi Terjerat Kasus KDRT dengan Air Keras

BERITA TERKAIT

Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Eddy Hartono, mengajak 1.600 pelajar SMA se-Jabodetabek menjadi agen perdamaian dan pelopor perubahan di lingkungan sekolah dalam kegiatan Kemah Kebangsaan BP2M bertema “Pilar Kebangsaan: Merawat Kebhinnekaan di Tengah Perbedaan” di Bumi Perkemahan Cibubur, Jakarta Timur, Selasa (20/10/2026).

Melawan Arus Toksik Medsos, Resep ‘Prinsip 3T’ Kepala BNPT untuk Generasi Z Menjaga Kedamaian

21.10.2026
Rocky Gerung Watimpres

Ini Alasan Blak-blakan Rocky Gerung Masuk Istana

20.10.2026
Next Post
Ilustrasi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT)

Pria Paruh Baya di Sukabumi Terjerat Kasus KDRT dengan Air Keras

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Humas Tiran Nusantara Group, H. La Pili

Merasa Dokumen Lengkap, Tiran Group Angkat Bicara Soal Sidak Bupati Morowali di PT BIL

09.10.2026
Bupati Morowali, Iksan Baharudin Abdul Rauf saat berdiskusi dengan karyawan lapangan PT Bukit Indah Limonit (BIL)

Diduga Tak Punya Izin Reklamasi Laut, PT BIL Kena Mental Disidak Bupati Morowali

08.10.2026
Perwakilan Manajemen PT Askon Morowali, Alexander Lieman

PT Askon Morowali Sampaikan Permintaan Maaf, Buka Lembaran Baru Usai Ketegangan di Matarape

17.10.2026
Surat Bupati Morowali atas PT Askon di Desa Matarape

Gerak Cepat Pemkab Morowali, Bupati Iksan Jadwalkan Rapat Koordinasi Dampak Lingkungan PT ASKON di Desa Matarape

16.10.2026
Akun Instagram Jucardines menyebut Site Neraka di Morowali

Site Neraka di Bumi Morowali, Ketika Janji Kesejahteraan Tambang Berubah Menjadi Petaka Ekologis

Sekretaris Komisi III DPRD Sulawesi Tengah, Muhammad Safri

Rapor Merah Tambang Sulteng: 90 Persen Perusahaan Diduga ‘Kencingi’ Aturan Reklamasi Pascatambang

Presiden Prabowo Reshuffle Kabinet

Presiden Prabowo Lakukan Reshuffle Ke-8, Boyong Sembilan Wajah Baru ke Istana

Eks Sekda Sultra, Asrun Lio yang ditahan Kejaksaan Tinggi Sultra

Dari Meja Jamuan ke Balik Jeruji, Menguak Aliran Dana Rp4,2 Miliar dan Peran Eks Sekda Sultra Asrun Lio

Mengenang Dedikasi Dr. T.R. Fahsul Falah sebagai Pj. Bupati Sinjai, Birokrat Merakyat

Mengenang Dedikasi Dr. T.R. Fahsul Falah sebagai Pj. Bupati Sinjai, Birokrat Merakyat

21.10.2026
Bupati Morowali, Iksan Baharudin Abdul Rauf, saat Membuka kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Peningkatan Kapasitas Aparatur Desa dalam Pengelolaan Keuangan Desa yang Transparan dan Akuntabel di Hotel Jayakarta, Jakarta, Rabu (21/10/2026).

Dari Desa untuk Morowali, Bupati Iksan Ingatkan Aparatur Desa agar Tak Salah Kelola Uang Rakyat

21.10.2026
Tingkatkan Daya Saing UMKM, BRI Hadirkan Program Racing Transaksi QRIS di Yogyakarta

Tingkatkan Daya Saing UMKM, BRI Hadirkan Program Racing Transaksi QRIS di Yogyakarta

21.10.2026
Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Eddy Hartono, mengajak 1.600 pelajar SMA se-Jabodetabek menjadi agen perdamaian dan pelopor perubahan di lingkungan sekolah dalam kegiatan Kemah Kebangsaan BP2M bertema “Pilar Kebangsaan: Merawat Kebhinnekaan di Tengah Perbedaan” di Bumi Perkemahan Cibubur, Jakarta Timur, Selasa (20/10/2026).

Melawan Arus Toksik Medsos, Resep ‘Prinsip 3T’ Kepala BNPT untuk Generasi Z Menjaga Kedamaian

21.10.2026
Garda Nasional

Penerbit PT Media Garda Utama

About

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Indeks
  • Kontak

Berita Terkini

  • Mengenang Dedikasi Dr. T.R. Fahsul Falah sebagai Pj. Bupati Sinjai, Birokrat Merakyat
  • Dari Desa untuk Morowali, Bupati Iksan Ingatkan Aparatur Desa agar Tak Salah Kelola Uang Rakyat
  • Tingkatkan Daya Saing UMKM, BRI Hadirkan Program Racing Transaksi QRIS di Yogyakarta

Copyright © 2026 Garda Nasional All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Daerah
  • Internasional
  • Kabar Mabes
  • Persenjataan
  • Ragam

Copyright © 2026 Garda Nasional All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In