JAKARTA – Ketua Umum Partai Garuda, Ahmad Ridha Sabana, baru-baru ini dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait dugaan penganiayaan . Namun, kasus yang dilaporkan oleh seorang berinisial AN ini berakhir damai setelah korban mencabut laporannya.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, mengonfirmasi bahwa laporan tersebut diajukan pada tanggal 4 Oktober 2024. “Benar, dan ini sudah dicabut pada tanggal yang sama,” ujar Ade Ary dikutip dari laman Detik News, Kamis (10/10/2024).
Menurut Ade Ary, laporan tersebut adalah dugaan penganiayaan biasa yang diatur dalam Pasal 351 dan 352 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Meski demikian, pelapor mencabut laporan tersebut pada hari yang sama.
Baca Juga: Membangun Sekolah Damai: Pelatihan Guru untuk Melawan Radikalisme di NTB
“Alasan pencabutan karena kasus ini telah diselesaikan secara kekeluargaan, dan pelapor tidak akan menuntut proses hukum di kemudian hari,” jelasnya.
Ade Ary menambahkan, langkah ini menunjukkan itikad baik dari kedua belah pihak untuk menyelesaikan masalah secara damai, tanpa melanjutkan ke jalur hukum.
“Korban mengaku tidak akan menuntut secara hukum dalam bentuk apapun, dan alasan utama pencabutan adalah karena penyelesaian secara kekeluargaan,” tuturnya.