Garda Nasional
No Result
View All Result
Rabu, 21 Oktober, 2026
  • Login
  • Beranda
  • Nasional
  • Daerah
  • Internasional
  • Kabar Mabes
  • Persenjataan
  • Ragam
Subscribe
Garda Nasional
  • Beranda
  • Nasional
  • Daerah
  • Internasional
  • Kabar Mabes
  • Persenjataan
  • Ragam
No Result
View All Result
Garda Nasional
No Result
View All Result
Home Ragam

Jessica Kumala Wongso Ajukan Peninjauan Kembali Kasus Pembunuhan Wayan Mirna Salihin

by Irfan Mualim
10.10.2024
in Ragam
A A
Peninjauan Kembali kasus Jessica Kumala Wongso

JAKARTA – Jessica Kumala Wongso, terpidana dalam kasus pembunuhan berencana Wayan Mirna Salihin, resmi mengajukan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Rabu (9/10/2024). Didampingi oleh pengacara Otto Hasibuan, Jessica berusaha membantah putusan yang telah dijatuhkan oleh Mahkamah Agung (MA) sebelumnya.

“Saya bersama tim dan Jessica datang ke PN Jakarta Pusat ini untuk mendaftarkan permohonan PK atas putusan MA yang telah dijatuhkan kepada Jessica,” ujar Otto Hasibuan.

Ia menjelaskan, PK adalah salah satu upaya hukum yang dapat diambil oleh terpidana untuk membantah tuduhan yang dialamatkan kepadanya. Meskipun Jessica kini telah dibebaskan secara bersyarat, ia merasa tidak melakukan perbuatan yang dituduhkan.

BACA JUGA

Penangkapan Pelaku Mutilasi di Ngawi

Penangkapan Pelaku Mutilasi di Ngawi

26.01.2025
Jessica Kumala Wongso

Permohonan Peninjauan Kembali Jessica Kumala Wongso: Bukti Baru dan Harapan Bebas

30.10.2024

Baca Juga: Membangun Sekolah Damai: Pelatihan Guru untuk Melawan Radikalisme di NTB

“Diskusi kami panjang mengenai keputusan ini. Jessica tetap bersikeras bahwa ia tidak bersalah, sehingga sekecil apa pun kesempatan yang diberikan oleh undang-undang, ia ingin melakukan upaya hukum,” katanya.

 

Novum dan Kekeliruan Hakim

Menurut Otto, tim hukum Jessica telah menemukan novum, atau bukti baru, yang menunjukkan adanya kekeliruan dalam keputusan hakim. Meskipun begitu, ia enggan menjelaskan rincian novum tersebut.

“Meskipun dia sudah di luar, dia ingin membantah klaim bahwa MA menyatakan dia tidak bersalah. Intinya adalah menjaga nama baik dan martabatnya,” ungkapnya.

Jessica sendiri tidak banyak berkomentar tentang langkah hukum ini, hanya menyatakan, “Persiapan, saya enggak berbuat apa-apa. Semua pengacara yang siapin,” saat di PN Jakarta Pusat.

 

Sejarah Kasus

Kasus Jessica Kumala Wongso mencapai puncaknya pada Desember 2018 ketika MA menolak PK yang diajukan, sehingga hukumannya tetap 20 tahun penjara. Kasus ini menarik perhatian publik sejak terjadi pada awal 2016, ketika Mirna dinyatakan meninggal dunia setelah meminum kopi yang diduga mengandung racun.

Dalam buku ‘Artidjo Alkostar, Titian Keikhlasan, Berkhidmat untuk Keadilan’, mantan hakim agung Artidjo Alkostar mengungkapkan bahwa Jessica bersalah berdasarkan analisis motif dan hubungan antara dirinya dengan korban, Mirna. Pernyataan ini semakin menguatkan posisi hukum yang dihadapi Jessica.

Pada Agustus 2024, Jessica dibebaskan dari Lapas Pondok Bambu setelah mendapatkan program Pembebasan Bersyarat (PB). Meskipun telah bebas, dia tetap harus melapor secara rutin ke Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Timur-Utara.

Dengan langkah pengajuan PK ini, Jessica Kumala Wongso berupaya untuk membuktikan bahwa ia tidak bersalah dan berhak atas pemulihan nama baiknya. Langkah ini menjadi sorotan publik dan menambah dinamika dalam perjalanan hukum yang panjang dan berliku dalam kasus ini.

Tags: Jessica Kumala WongsoKasus PembunuhanPengadilan Negeri Jakarta PusatPeninjauan KembaliWayan Mirna Salihin
Previous Post

Shin Tae-yong Terkejut dengan Kekalahan Timnas Indonesia 0-10 dari Bahrain

Next Post

Ketua Umum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana Dilaporkan, Kasus Penganiayaan Berakhir Damai

BERITA TERKAIT

Agus Gumiwang Kartasasmita

Kena ‘Kepret’ Isu Molis India? Cerita di Balik Copotnya Menperin Agus Gumiwang dan Masuknya Sarmuji

08.10.2026
Ilustrasi Tolak Darurat Militer

Pernyataan Tegas TNI: Tak Ada Niat Darurat Militer

07.09.2025
Next Post
Ahmad Ridha Sabana

Ketua Umum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana Dilaporkan, Kasus Penganiayaan Berakhir Damai

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Humas Tiran Nusantara Group, H. La Pili

Merasa Dokumen Lengkap, Tiran Group Angkat Bicara Soal Sidak Bupati Morowali di PT BIL

09.10.2026
Bupati Morowali, Iksan Baharudin Abdul Rauf saat berdiskusi dengan karyawan lapangan PT Bukit Indah Limonit (BIL)

Diduga Tak Punya Izin Reklamasi Laut, PT BIL Kena Mental Disidak Bupati Morowali

08.10.2026
Perwakilan Manajemen PT Askon Morowali, Alexander Lieman

PT Askon Morowali Sampaikan Permintaan Maaf, Buka Lembaran Baru Usai Ketegangan di Matarape

17.10.2026
Surat Bupati Morowali atas PT Askon di Desa Matarape

Gerak Cepat Pemkab Morowali, Bupati Iksan Jadwalkan Rapat Koordinasi Dampak Lingkungan PT ASKON di Desa Matarape

16.10.2026
Akun Instagram Jucardines menyebut Site Neraka di Morowali

Site Neraka di Bumi Morowali, Ketika Janji Kesejahteraan Tambang Berubah Menjadi Petaka Ekologis

Sekretaris Komisi III DPRD Sulawesi Tengah, Muhammad Safri

Rapor Merah Tambang Sulteng: 90 Persen Perusahaan Diduga ‘Kencingi’ Aturan Reklamasi Pascatambang

Presiden Prabowo Reshuffle Kabinet

Presiden Prabowo Lakukan Reshuffle Ke-8, Boyong Sembilan Wajah Baru ke Istana

Eks Sekda Sultra, Asrun Lio yang ditahan Kejaksaan Tinggi Sultra

Dari Meja Jamuan ke Balik Jeruji, Menguak Aliran Dana Rp4,2 Miliar dan Peran Eks Sekda Sultra Asrun Lio

Mengenang Dedikasi Dr. T.R. Fahsul Falah sebagai Pj. Bupati Sinjai, Birokrat Merakyat

Mengenang Dedikasi Dr. T.R. Fahsul Falah sebagai Pj. Bupati Sinjai, Birokrat Merakyat

21.10.2026
Bupati Morowali, Iksan Baharudin Abdul Rauf, saat Membuka kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Peningkatan Kapasitas Aparatur Desa dalam Pengelolaan Keuangan Desa yang Transparan dan Akuntabel di Hotel Jayakarta, Jakarta, Rabu (21/10/2026).

Dari Desa untuk Morowali, Bupati Iksan Ingatkan Aparatur Desa agar Tak Salah Kelola Uang Rakyat

21.10.2026
Tingkatkan Daya Saing UMKM, BRI Hadirkan Program Racing Transaksi QRIS di Yogyakarta

Tingkatkan Daya Saing UMKM, BRI Hadirkan Program Racing Transaksi QRIS di Yogyakarta

21.10.2026
Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Eddy Hartono, mengajak 1.600 pelajar SMA se-Jabodetabek menjadi agen perdamaian dan pelopor perubahan di lingkungan sekolah dalam kegiatan Kemah Kebangsaan BP2M bertema “Pilar Kebangsaan: Merawat Kebhinnekaan di Tengah Perbedaan” di Bumi Perkemahan Cibubur, Jakarta Timur, Selasa (20/10/2026).

Melawan Arus Toksik Medsos, Resep ‘Prinsip 3T’ Kepala BNPT untuk Generasi Z Menjaga Kedamaian

21.10.2026
Garda Nasional

Penerbit PT Media Garda Utama

About

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Indeks
  • Kontak

Berita Terkini

  • Mengenang Dedikasi Dr. T.R. Fahsul Falah sebagai Pj. Bupati Sinjai, Birokrat Merakyat
  • Dari Desa untuk Morowali, Bupati Iksan Ingatkan Aparatur Desa agar Tak Salah Kelola Uang Rakyat
  • Tingkatkan Daya Saing UMKM, BRI Hadirkan Program Racing Transaksi QRIS di Yogyakarta

Copyright © 2026 Garda Nasional All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Daerah
  • Internasional
  • Kabar Mabes
  • Persenjataan
  • Ragam

Copyright © 2026 Garda Nasional All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In