JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta para anggota kabinet Merah Putih untuk segera melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Menurut Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, 21 Januari 2025 merupakan batas akhir pengumpulan LHKPN bagi para anggota kabinet.
“Kita mengimbau agar mulai sekarang segera disiapkan dan segera dilaporkan sehingga beliau-beliau dalam melaksanakan tugas tidak lagi dipusingkan dan dipikirkan tentang LHKPN,” ujarnya di Jakarta, Selasa (8/1/2025).
Tessa menekankan sanksi kepada pejabat yang tidak melaporkan LHKPN dikembalikan kepada ketentuan kementerian/lembaga masing-masing.
Saat ini, baru sekitar 90 anggota kabinet yang melapor dari 124 pejabat yang telah dilantik dan wajib lapor LHKPN.
Pada saat yang sama, Tim Jubir KPK, Budi Prasetyo, merinci baru 44 orang dari total 52 menteri/kepala lembaga setingkat menteri telah melapor LHKPN.
Baca Juga: Zudan Arif Fakrulloh Resmi Dilantik sebagai Kepala BKN
Kemudian, 38 orang dari 57 orang wakil menteri/wakil kepala lembaga setingkat menteri telah lapor LHKPN.
Sedangkan, baru 8 orang dari total 15 orang utusan khusus/penasihat/staf khusus presiden yang telah lapor LHKPN.
Dengan demikian, KPK meminta para anggota kabinet untuk segera menyerahkan LHKPN dan meningkatkan transparansi keuangan.
Sekadar diketahui, LHKPN merupakan instrumen penting dalam upaya transparansi dan akuntabilitas bagi penyelenggara negara.
Melalui laporan ini, masyarakat dapat memantau dan memastikan bahwa pejabat negara tidak terlibat dalam praktik korupsi.
Dengan melaporkan kekayaan mereka, para pejabat juga menunjukkan komitmen terhadap integritas dan tata kelola pemerintahan yang baik.
Penting untuk dicatat, meskipun KPK menekankan kepentingan pelaporan LHKPN, sanksi bagi pejabat yang tidak melaporkan kembali kepada ketentuan masing-masing kementerian atau lembaga.
Hal ini menunjukkan, setiap instansi memiliki aturan dan konsekuensi tersendiri bagi anggotanya yang lalai dalam melaporkan kekayaan.
1 komentar