JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengatur panggilan untuk eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan, terkait kasus suap Pergantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPR RI 2019-2024. Pada 6 Januari 2025, Wahyu diharapkan hadir sebagai saksi dalam penyidikan yang melibatkan Sekjen PDI-P, Hasto Kristiyanto.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, mengonfirmasi Wahyu Setiawan tidak dapat hadir pada panggilan sebelumnya, karena alasan kegiatan yang tidak dapat ditinggalkan.
“Kami berharap Wahyu bersikap kooperatif dan hadir pada jadwal yang telah ditentukan,” ujarnya di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (2/1/2025).
Kedudukan Wahyu dalam kasus ini sangat penting, mengingat ia merupakan kunci dalam mengungkap dugaan keterlibatan Hasto Kristiyanto.
Penetapan Hasto sebagai tersangka pada 23 Desember 2024 menambah ketegangan dalam proses hukum ini. Ia dituduh terlibat dalam praktik suap dan obstruction of justice yang terkait dengan Harun Masiku, yang terkenal dalam kasus korupsi pemilu.
Baca Juga: Presiden Prabowo Minta Hukuman 50 Tahun untuk Koruptor, MA: Hukum Mati Bisa Diterapkan
Hasto dituduh berusaha mempengaruhi proses penyidikan KPK dengan melibatkan orang kepercayaannya, Donny Tri Istiqomah.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menjelaskan penetapan tersangka tersebut didasari oleh bukti-bukti yang ada dan pengakuan saksi.
“Kami memerlukan waktu untuk mengumpulkan semua barang bukti dan memeriksa saksi sebelum mengambil keputusan,” katanya.
Ke depannya, diharapkan Wahyu Setiawan dapat memberikan keterangan yang jelas dan kooperatif dalam pemeriksaan yang akan datang.
Dengan kehadirannya, diharapkan KPK dapat menggali lebih dalam mengenai dugaan suap yang melibatkan para pejabat tinggi, serta menjelaskan situasi hukum yang kompleks ini kepada publik.
1 komentar