Garda Nasional
No Result
View All Result
Rabu, 21 Oktober, 2026
  • Login
  • Beranda
  • Nasional
  • Daerah
  • Internasional
  • Kabar Mabes
  • Persenjataan
  • Ragam
Subscribe
Garda Nasional
  • Beranda
  • Nasional
  • Daerah
  • Internasional
  • Kabar Mabes
  • Persenjataan
  • Ragam
No Result
View All Result
Garda Nasional
No Result
View All Result
Home Nasional

Presiden Prabowo Minta Hukuman 50 Tahun untuk Koruptor, MA: Hukum Mati Bisa Diterapkan

by Irfan Mualim
02.01.2025
in Nasional
A A
Juru Bicara Mahkamah Agung (MA), Yanto

Juru Bicara Mahkamah Agung (MA), Yanto

JAKARTA – Dalam beberapa waktu terakhir, pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang meminta agar koruptor dihukum 50 tahun penjara menuai perhatian luas.

Mahkamah Agung (MA) menanggapi pernyataan tersebut bukanlah bentuk intervensi terhadap yudikatif, melainkan merupakan penegasan terkait pentingnya hukuman bagi pelanggar hukum, terutama korupsi yang merugikan negara.

Juru bicara MA, Yanto menjelaskan, pernyataan Prabowo tidak dimaksudkan untuk mendikte keputusan hakim.

BACA JUGA

Presiden Prabowo gelar rapat terbatas penaggulangan Karhutla

Alasan Kuat Mengapa TNI Kerahkan Kekuatan Penuh Hadapi Ancaman Karhutla

20.10.2026
Perdana Menteri Malaysia, Anwar Ibrahim

Saat Asap Indonesia Paksa Malaysia Tutup Sekolah: Anwar Ibrahim Pasang Badan, ASEAN Ditagih Janji

19.10.2026

Dalam konteks ini, Prabowo mengungkapkan, “Kalau sudah jelas-jelas terbukti korupsi dan korupsinya besar, mbok yo di 50 tahun itu.” Ucapan ini muncul setelah putusan 6,5 tahun penjara bagi Harvey Moeis dalam kasus dugaan korupsi.

Yanto menegaskan, intervensi berarti mengubah total suatu keputusan atau proses hukum. MA menganggap pernyataan Prabowo sebagai bagian dari upaya untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya hukuman yang setimpal bagi koruptor.

“Intervensi itu kalau merah kau bikin hijau, sedangkan Prabowo tidak melakukan hal tersebut,” ujarnya di Jakarta, Kamis (2/1/2025).

Baca Juga: Penembakan Brutal di Rest Area KM 45 Tol Tangerang-Merak: Satu Tewas, Satu Terluka

Hukum di Indonesia mengatur bahwa hukuman maksimum untuk korupsi bisa mencapai pidana mati, tetapi hal ini tergantung pada keadaan tertentu, seperti korupsi yang terjadi saat bencana alam atau krisis moneter.

“Dalam keadaan tertentu, seperti korupsi pada waktu krisis, maka hukuman mati bisa diterapkan,” kata Yanto.

Pernyataan Prabowo juga memicu diskusi di kalangan masyarakat dan praktisi hukum. Banyak yang berpendapat bahwa hukuman yang lebih berat diperlukan untuk menanggulangi tingkat korupsi yang tinggi di Indonesia.

Menurut survei yang dilakukan oleh Transparency International, Indonesia masih berada di angka yang mengkhawatirkan dalam indeks persepsi korupsi, menunjukkan perlunya tindakan tegas terhadap pelanggar hukum.

Tags: Hukum MatiKoruptorMahkamah Agung (MA)Prabowo Subianto
Previous Post

Penembakan Brutal di Rest Area KM 45 Tol Tangerang-Merak: Satu Tewas, Satu Terluka

Next Post

KPK Panggil Wahyu Setiawan: Kunci Terbongkarnya Kasus Suap Hasto Kristiyanto?

BERITA TERKAIT

Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Eddy Hartono, mengajak 1.600 pelajar SMA se-Jabodetabek menjadi agen perdamaian dan pelopor perubahan di lingkungan sekolah dalam kegiatan Kemah Kebangsaan BP2M bertema “Pilar Kebangsaan: Merawat Kebhinnekaan di Tengah Perbedaan” di Bumi Perkemahan Cibubur, Jakarta Timur, Selasa (20/10/2026).

Melawan Arus Toksik Medsos, Resep ‘Prinsip 3T’ Kepala BNPT untuk Generasi Z Menjaga Kedamaian

21.10.2026
Rocky Gerung Watimpres

Ini Alasan Blak-blakan Rocky Gerung Masuk Istana

20.10.2026
Next Post
Wahyu Setiawan

KPK Panggil Wahyu Setiawan: Kunci Terbongkarnya Kasus Suap Hasto Kristiyanto?

Comments 1

  1. Ping-balik: KPK Panggil Wahyu Setiawan: Kunci Terbongkarnya Kasus Suap Hasto Kristiyanto? | Garda Nasional

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Humas Tiran Nusantara Group, H. La Pili

Merasa Dokumen Lengkap, Tiran Group Angkat Bicara Soal Sidak Bupati Morowali di PT BIL

09.10.2026
Bupati Morowali, Iksan Baharudin Abdul Rauf saat berdiskusi dengan karyawan lapangan PT Bukit Indah Limonit (BIL)

Diduga Tak Punya Izin Reklamasi Laut, PT BIL Kena Mental Disidak Bupati Morowali

08.10.2026
Perwakilan Manajemen PT Askon Morowali, Alexander Lieman

PT Askon Morowali Sampaikan Permintaan Maaf, Buka Lembaran Baru Usai Ketegangan di Matarape

17.10.2026
Surat Bupati Morowali atas PT Askon di Desa Matarape

Gerak Cepat Pemkab Morowali, Bupati Iksan Jadwalkan Rapat Koordinasi Dampak Lingkungan PT ASKON di Desa Matarape

16.10.2026
Akun Instagram Jucardines menyebut Site Neraka di Morowali

Site Neraka di Bumi Morowali, Ketika Janji Kesejahteraan Tambang Berubah Menjadi Petaka Ekologis

Eks Sekda Sultra, Asrun Lio yang ditahan Kejaksaan Tinggi Sultra

Dari Meja Jamuan ke Balik Jeruji, Menguak Aliran Dana Rp4,2 Miliar dan Peran Eks Sekda Sultra Asrun Lio

Sekretaris Komisi III DPRD Sulawesi Tengah, Muhammad Safri

Rapor Merah Tambang Sulteng: 90 Persen Perusahaan Diduga ‘Kencingi’ Aturan Reklamasi Pascatambang

Presiden Prabowo Reshuffle Kabinet

Presiden Prabowo Lakukan Reshuffle Ke-8, Boyong Sembilan Wajah Baru ke Istana

Tingkatkan Daya Saing UMKM, BRI Hadirkan Program Racing Transaksi QRIS di Yogyakarta

Tingkatkan Daya Saing UMKM, BRI Hadirkan Program Racing Transaksi QRIS di Yogyakarta

21.10.2026
Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Eddy Hartono, mengajak 1.600 pelajar SMA se-Jabodetabek menjadi agen perdamaian dan pelopor perubahan di lingkungan sekolah dalam kegiatan Kemah Kebangsaan BP2M bertema “Pilar Kebangsaan: Merawat Kebhinnekaan di Tengah Perbedaan” di Bumi Perkemahan Cibubur, Jakarta Timur, Selasa (20/10/2026).

Melawan Arus Toksik Medsos, Resep ‘Prinsip 3T’ Kepala BNPT untuk Generasi Z Menjaga Kedamaian

21.10.2026
Penyerahan hibah gedung Kantor Koramil Bahodopi dari PT IMIP kepada Kodim 1311 Morowali

Perkuat Pengamanan Kawasan Industri, IMIP Serahkan Gedung Koramil kepada Kodim Morowali

21.10.2026
Kepala Biro Perekonomian Sekretariat Daerah Pemprov Sultra, Abdul Rajab

Abdul Rajab Jadi Tersangka Korupsi Anggaran Mamin Sultra

20.10.2026
Garda Nasional

Penerbit PT Media Garda Utama

About

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Indeks
  • Kontak

Berita Terkini

  • Tingkatkan Daya Saing UMKM, BRI Hadirkan Program Racing Transaksi QRIS di Yogyakarta
  • Melawan Arus Toksik Medsos, Resep ‘Prinsip 3T’ Kepala BNPT untuk Generasi Z Menjaga Kedamaian
  • Perkuat Pengamanan Kawasan Industri, IMIP Serahkan Gedung Koramil kepada Kodim Morowali

Copyright © 2026 Garda Nasional All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Daerah
  • Internasional
  • Kabar Mabes
  • Persenjataan
  • Ragam

Copyright © 2026 Garda Nasional All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In