JAKARTA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Wakil Ketua Dewan Mejelis Syuro DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Abdul Ghofur dalam kasus dugaan korupsi menerima hadiah terkait proyek di Kementerian PUPR Tahun Anggaran 2016 silam.
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, mengatakan Abdul Ghofur diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Direktur atau Komisaris PT Sharleen Raya (JECO Group), Hong Artha John Alfred (HA).
“Abdul Ghofur dijadwalkan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka HA terkait tindak pidana korupsi menerima hadiah terkait proyek di Kementerian PUPR Tahun Anggaran 2016,” ujarnya di Jakarta, Senin (3/2/2020).
Dalam jadwal pemanggilan KPK, Abdul Ghofur akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai guru. Tak hanya Ghofur, lembaga antirasuah juga memanggil seorang saksi yang berasal dari swasta yakni Muhamad Bushairi.
Penyidik KPK, sebelumnya telah memanggil Abdul Ghofur pada Selasa (28/1/2020) lalu. Namun, tak memenuhi panggilan tersebut.
Beberapa waktu lalu, KPK juga memeriksa Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), A Muhaimin Iskandar (Cak Imin) daam perkara yang sama.
Ali Fikri menjelaskan, jika pemanggilan Cak Imin yakni sebagai saksi untuk tersangka Direktur Utama PT Sharleen Raya, Hong Arta John Alfred (HA), terduga pemberi hadiah terkait proyek di Kementerian PUPR tahun anggaran 2016.
“A. Muhaimin Iskandar sebagi saksi terhadap HA, tersangka pidana korupsi penerima hadiah terkait proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat TA 2016,” ujarnya di Jakarta, Rabu (29/1/2020).
Pemanggilan ini merupakan kali kedua, dimana sebelumnya pada tanggal 19 November 2019 Cak Imin juga dipanggil namun mangkir hadir.
Hong Arta diduga memberikan suap kepada sejumlah pihak terkait proyek PUPR seperti Kepala BPJN IX Maluku dan Maluku Utara Amran HI Mustary sebesar Rp8 miliar dan Rp2,6 miliar yang dilakukan pada pertengahan 2015.
Selain itu, ia juga diduga memberikan suap kepada mantan anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan (PDIP), Damayanti Wisnu Putranti sebesar Rp1 miliar pada November 2015.
Hong Arta merupakan tersangka ke-12 terkait kasus tersebut, yang pertama kali menjerat Damayanti Wisnu Putranti dalam tangkap tangan oleh KPK pada 13 Januari 2016 silam.
Saat Basaria Pandjaitan masih menjabat Wakil Ketua KPK, menyebut Hong Arta selaku Direktur dan Komisaris PT SR (PT Sharleen Raya JECO Group) diduga secara bersama-sama memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara.
Dalam dugaan suap, Hong Arta memberikan sejumlah uang ke Amran HI Mustary selaku Kepala BPJN IX Maluku dan Maluku Utara sebesar Rp8 miliar pada Juli 2015 dan Rp 2,6 miliar pada Agustus 2015.
Kemudian, Hong Arta juga memberikan sebanyak Rp1 miliar pada November 2015 kepada Damayanti Wisnu Putranti selaku anggota DPR periode 2014-2019. Pemberian tersebut diduga terkait pekerjaan proyek infrastruktur.
“Tersangka HA dan kawan-kawan diduga memberikan uang kepada sejumlah pihak,” kata Basaria.
Karenanya, KPK menjerat Hong Arta dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
KPK sebelumnya telah menetapkan 11 orang sebagai tersangka di antaranya:
1. Direktur Utama PT Windu Tunggal Utama, Abdul Khoir.
2. Eks anggota Komisi V DPR, Damayanti Wisnu Putranti.
3. Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa, So Kok Seng alias Aseng.
4. Mantan anggota Komisi V DPR, Budi Supriyanto.
5. Mantan Kepala BPJN IX Maluku dan Maluku Utara, Amran Hi Mustary.
6. Bupati Halmahera Timur, Rudy Erawan.
7. Andi Taufan Tiro.
8. Musa Zainudin.
9. Yudi Widiana.
10. Julia Prasetyarini.
11. Dessy A Edwin.