JAKARTA – Beberapa waktu lalu Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) mengumumkan adanya kecurigaan transaksi keuangan yang dilakukan sejumlah kepala daerah. Dimana kepala daerah tersebut melakukan pencucian uang dengan menyimpan sekitar Rp50 miliar di rekening kasino.
Atas perkara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menyidiki. Alhasil satu anak buah kepala daerah telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Ada kasus yang ditangani. Jadi, rasanya anak buahnya sudah ada yang jadi tersangka. Semoga nanti pengembangannya ke sana,” ujar Ketua KPK, Agus Rahardjo di Jakarta, Selasa (17/12/2019).
Meski demikian, pihakny tak menyebut siapa nama kepala daerah tersebut. Bahkan anak buahnyapun tak disebutkan. “Yang saya tahu orangnya satu itu. Kalau yang lain saya belum tahu,” katanya.
Penetapan tersangka ini belum diumumkan kepada publik. Walau begitu, Agus menegaskan, KPK memiliki kewenangan untuk mengusut perkara dugaan pencucian uang tersebut.
“KPK sangat berhak karena dia lembaga penyelenggara negara, nilainya juga sangat besar dan penyimpangan juga saya pikir tak hanya di situ,” kata dia.
Terkait temuan itu, lembaga antirasuah telah memberitahukan kepada kementerian terkait soal dugaan kepala daerah yang diduga mencuci uang itu. Karenanya berharap penegak hukum dan pemerintah bisa bekerja sama untuk mengungkap kasus tersebut.
Menurut Agus, kepala daerah yang diduga itu, melakukan pencucian uang dalam jumlah cukup besar. Bahkan tak cuma cuci uang, juga diduga melakukan sejumlah penyimpangan lain.
“Sudah ditangani KPK, semoga nanti pengembangannya ke sana,” katanya.
Sebelunya, Kepala PPATK, Kiagus Ahmad Badaruddin, mengatakan pihaknya saat ini tengah menelusuri jejak-jejak transaksi keuangan dari sejumlah kepala daerah di luar negeri.
“Ini adalah awal sinyal, bahwa para pelaku kejahatan jangan mencoba-coba untuk menyimpan sesuatu, melarikan sesuatu yang (bersifat) kejahatan. Termasuk ke luar negeri di lembaga non-perbankan, lembaga institusi penyedia jasa keuangan,” katanya.
Terkait identitas kepala daerah yang memiliki rekening kasino, pihaknya masih terus menyelidiki terkait dugaan tersebut. Bahkan telah mendiskusikan hal itu dengan aparat penegak hukum.
“Ya pasti (kerja sama) PPATK nggak bisa melakukan sendiri, PPATK harus melihat subjek siapa, objek yang dilakukan apa, kalau itu tipikor pasti kita akan sampaikan ke KPK, bisa juga ke polisi, bisa juga ke Kejaksaan kalau dalam hal ini korupsi. Informasi-informasi awal sudah kita diskusikan, tapi formalnya belum,” ujar dia.
PPAT menemukan dugaan kepala daerah melakukan transaksi keuangan di luar negeri di rekening kasino. Transaksi itu berbentuk mata uang asing dengan nominal Rp50 miliar.
“PPATK menelusuri transaksi keuangan beberapa kepala daerah, yang diduga melakukan penempatan dana yang signifikan dalam bentuk valuta asing dengan nominal setara Rp 50 miliar ke rekening kasino di luar negeri,” katanya.