JAKARTA – Kapal Perang Republik Indonesia (KRI) Teluk Penyu (513) yang sempat menjadi salah satu andalan TNI Angkatan Laut (AL) sebentar lagi bakal dijual. Hal itu setelah Komisi I DPR RI mendengarkan penjelasan Menteri Pertahanan (Menhan), Prabowo Subianto; Menteri Keuangan, Sri Mulyani; Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL), Laksamana TNI Yudo Margono; serta permohonan melalui Surat Presiden (Surpres) Nomor R52/Pres/X/2021 yang dibacakan beberapa waktu lalu, Kamis (27/1).
Jika dilihat, KRI yang bernomor lambung 513 itu merupakan jenis kapal pendarat tank alias landing ship tank (LST) yang berada di bawah Komando Armada RI Kawasan Timur dan kerap digunakan patroli perairan timur Indonesia.
KRI Teluk Penyu dibeli bersama dengan lima kapal perang lainnya, seperti KRI Teluk Semangka (512), KRI Teluk Mandar (514), KRI Teluk Sampit (515), KRI Teluk Banten (516), dan KRI Teluk Ende (517).
Dibangun oleh perusahaan asal Korea-Tacoma SY, Masan, Korea Selatan pada 1981, setelah masuk ke Indonesia, kapal perang tersebut dinamai dengan nama “Teluk Penyu” yang merupakan nama teluk di Kabupaten Cilacap.
Mampu membawa keperluan logistik, seperti perlengkapan dan tank serta dapat membawa tentara sebanyak 202 tentara infantri. Dimana diketahui memiliki panjang 100 meter dan bobot 3,770 ton.
Selama menjalankan misinya menjaga perairan Indonesia, pada September 2007, KRI Teluk Penyu berhasil menangkap kapal MV. Chokenavee 21 karena melakukan penangkapan di perairan Indonesia. Bahkan ditemukan sebanyak 250 ton ikan campuran dalam kapal asal Thailand tersebut.
Tak hanya itu, pada 30 Januari 2016, KRI bernomor lambung 513 melakukan pengangkutan 900 orang eks Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) menuju Pelabuhan Tanjung Priok. Dimana KRI Teluk Penyu (513) merupakan kapal terakhir yang bisa ditumpangi warga eks Gafatar dari Pelabuhan Dwikora Pontianak.
Setelah KRI Teluk Penyu ‘pensiun’, nantinya bakal digantikan oleh kapal perang baru buatan PT Bandar Abadi di Batam yakni KRI Teluk Weda (526) dan KRI Teluk Wondama (527).
Diketahui, Negara bakal melakukan penjualan terhadap KRI Teluk Penyu dengan nilai taksiran limit jual atau lelang sebesar Rp 4,91 miliar.