Garda Nasional
No Result
View All Result
Rabu, 21 Oktober, 2026
  • Login
  • Beranda
  • Nasional
  • Daerah
  • Internasional
  • Kabar Mabes
  • Persenjataan
  • Ragam
Subscribe
Garda Nasional
  • Beranda
  • Nasional
  • Daerah
  • Internasional
  • Kabar Mabes
  • Persenjataan
  • Ragam
No Result
View All Result
Garda Nasional
No Result
View All Result
Home Nasional

Jerat Para Obligor BLBI dengan Perjanjian Ekstradisi, Hikmahanto Juwana: Tidak Bisa

by Irfan Mualim
27.01.2022
in Nasional
A A
Jerat Para Obligor BLBI dengan Perjanjian Ekstradisi, Hikmahanto Juwana: Tidak Bisa

JAKARTA – Guru Besar Hubungan Internasional dari Universitas Indonesia, Hikmahanto Juwana, menyoal perjanjian ekstradisi yang telah ditandatangani baru-baru ini, dan dapat digunakan menjerat para obligor alias pengemplang (menghindar dari keharusan membayar utang) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Hikmahanto menjelaskan, Satuan Tugas (Satgas BLBI) tidak bisa menggunakan perjanjian ekstradisi, sebab perkara itu merupakan perdata dan bukan pidana.

“Tidak bisa. Ekstradisi itu terhadap orang yang melakukan kejahatan. Jadi orangnya, bukan asetnya. Setahu saya Satgas BLBI ini approachnya (pendekatan) masalah perdata, misalnya sita, tapi secara perdata, bukan secara pidana. Kalau pidana kan orangnya yang melakukan kejahatan,” ujarnya di Jakarta, Kamis (27/1).

BACA JUGA

Prabowo 'Dingin' Soal Klaim Cina atas Laut Natuna, Guru Besar UI Kesal

Hikmahanto: Saya Memahami Kefrustrasian Presiden Zelensky

07.04.2022
Prabowo 'Dingin' Soal Klaim Cina atas Laut Natuna, Guru Besar UI Kesal

Tiga Poin Hikmahanto atas Keraguan Bantahan Kemlu Tak ‘Ngekor’ ke Amerika

04.03.2022

Selain itu, dalam perjanjian ekstradisi antara Indonesia-Singapura, kesepakatan retroaktif hanya 18 tahun. Sementara, kasus BLBI lebih dari 18 tahun yakni terjadi pada 1998-1999.

Oleh karena itu, lanjut Hikmahanto, pemerintah hanya bisa mengusut pidana yang terjadi 18 tahun ke belakang dari 2022 yakni maksimal yang terjadi pada 2004. Sebagaimana masa kedaluwarsa penuntutan perkara berdasarkan Pasal 78 KUHP.

“Maksimal, untuk ancaman hukuman seumur hidup, masa kedaluwarsanya adalah 18 tahun. Namun ini ada masa tenggang kedaluwarsanya,” kata dia.

Ditambah lagi, Kejaksaan Agung (Kejagung) maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menghentikan kasus pidana BLBI. Bahkan baru-baru ini, lembaga rasuah menghentikan perkara dua tersangka BLBI yakni Sjamsul Nursalim alias Lim Tek Siong alias Liem Tjoen Ho dan istri Sjamsul yakni Itjih Sjamsul Nursalim Alias Go Giok Lian.

“KPK tak bisa mengusutnya, karena tak ada penyelenggara negara yang terlibat. KPK sudah mengajukan kasasi, namun ditolak oleh Mahkamah Agung,” katanya.

Tags: Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI)Hikmahanto JuwanaObligor BLBIPerjanjian Ekstradisi
Previous Post

KRI Teluk Penyu, Kapal Perang yang Sebentar Lagi Dilelang

Next Post

Antisipasi Penyebaran Omicron, Ma’ruf Amin: Karantina, Tak Ada Dispensasi

BERITA TERKAIT

Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Eddy Hartono, mengajak 1.600 pelajar SMA se-Jabodetabek menjadi agen perdamaian dan pelopor perubahan di lingkungan sekolah dalam kegiatan Kemah Kebangsaan BP2M bertema “Pilar Kebangsaan: Merawat Kebhinnekaan di Tengah Perbedaan” di Bumi Perkemahan Cibubur, Jakarta Timur, Selasa (20/10/2026).

Melawan Arus Toksik Medsos, Resep ‘Prinsip 3T’ Kepala BNPT untuk Generasi Z Menjaga Kedamaian

21.10.2026
Rocky Gerung Watimpres

Ini Alasan Blak-blakan Rocky Gerung Masuk Istana

20.10.2026
Next Post
Wapres Ambil Alih Penanganan Terorisme

Antisipasi Penyebaran Omicron, Ma'ruf Amin: Karantina, Tak Ada Dispensasi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Humas Tiran Nusantara Group, H. La Pili

Merasa Dokumen Lengkap, Tiran Group Angkat Bicara Soal Sidak Bupati Morowali di PT BIL

09.10.2026
Bupati Morowali, Iksan Baharudin Abdul Rauf saat berdiskusi dengan karyawan lapangan PT Bukit Indah Limonit (BIL)

Diduga Tak Punya Izin Reklamasi Laut, PT BIL Kena Mental Disidak Bupati Morowali

08.10.2026
Perwakilan Manajemen PT Askon Morowali, Alexander Lieman

PT Askon Morowali Sampaikan Permintaan Maaf, Buka Lembaran Baru Usai Ketegangan di Matarape

17.10.2026
Surat Bupati Morowali atas PT Askon di Desa Matarape

Gerak Cepat Pemkab Morowali, Bupati Iksan Jadwalkan Rapat Koordinasi Dampak Lingkungan PT ASKON di Desa Matarape

16.10.2026
Akun Instagram Jucardines menyebut Site Neraka di Morowali

Site Neraka di Bumi Morowali, Ketika Janji Kesejahteraan Tambang Berubah Menjadi Petaka Ekologis

Presiden Prabowo Reshuffle Kabinet

Presiden Prabowo Lakukan Reshuffle Ke-8, Boyong Sembilan Wajah Baru ke Istana

Eks Sekda Sultra, Asrun Lio yang ditahan Kejaksaan Tinggi Sultra

Dari Meja Jamuan ke Balik Jeruji, Menguak Aliran Dana Rp4,2 Miliar dan Peran Eks Sekda Sultra Asrun Lio

Sekretaris Komisi III DPRD Sulawesi Tengah, Muhammad Safri

Rapor Merah Tambang Sulteng: 90 Persen Perusahaan Diduga ‘Kencingi’ Aturan Reklamasi Pascatambang

Mengenang Dedikasi Dr. T.R. Fahsul Falah sebagai Pj. Bupati Sinjai, Birokrat Merakyat

Mengenang Dedikasi Dr. T.R. Fahsul Falah sebagai Pj. Bupati Sinjai, Birokrat Merakyat

21.10.2026
Bupati Morowali, Iksan Baharudin Abdul Rauf, saat Membuka kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Peningkatan Kapasitas Aparatur Desa dalam Pengelolaan Keuangan Desa yang Transparan dan Akuntabel di Hotel Jayakarta, Jakarta, Rabu (21/10/2026).

Dari Desa untuk Morowali, Bupati Iksan Ingatkan Aparatur Desa agar Tak Salah Kelola Uang Rakyat

21.10.2026
Tingkatkan Daya Saing UMKM, BRI Hadirkan Program Racing Transaksi QRIS di Yogyakarta

Tingkatkan Daya Saing UMKM, BRI Hadirkan Program Racing Transaksi QRIS di Yogyakarta

21.10.2026
Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Eddy Hartono, mengajak 1.600 pelajar SMA se-Jabodetabek menjadi agen perdamaian dan pelopor perubahan di lingkungan sekolah dalam kegiatan Kemah Kebangsaan BP2M bertema “Pilar Kebangsaan: Merawat Kebhinnekaan di Tengah Perbedaan” di Bumi Perkemahan Cibubur, Jakarta Timur, Selasa (20/10/2026).

Melawan Arus Toksik Medsos, Resep ‘Prinsip 3T’ Kepala BNPT untuk Generasi Z Menjaga Kedamaian

21.10.2026
Garda Nasional

Penerbit PT Media Garda Utama

About

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Indeks
  • Kontak

Berita Terkini

  • Mengenang Dedikasi Dr. T.R. Fahsul Falah sebagai Pj. Bupati Sinjai, Birokrat Merakyat
  • Dari Desa untuk Morowali, Bupati Iksan Ingatkan Aparatur Desa agar Tak Salah Kelola Uang Rakyat
  • Tingkatkan Daya Saing UMKM, BRI Hadirkan Program Racing Transaksi QRIS di Yogyakarta

Copyright © 2026 Garda Nasional All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Daerah
  • Internasional
  • Kabar Mabes
  • Persenjataan
  • Ragam

Copyright © 2026 Garda Nasional All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In