LPSK: Jangan Ragu Ajukan Permohonan Perlindungan

Nasional771 Dilihat

JAKARTA – Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Periode 2024-2029, Brigjen (Purn) Achmadi, mengatakan pihaknya berkomitmen untuk menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya, meskipun tantangan tugas dalam upaya perlindungan saksi dan korban ke depan akan semakin kompleks dan beragam.

“Jangan ragu untuk mengajukan permohonan perlindungan kepada LPSK,” ujarnya dikutip pada situs setkab.go.id, Sabtu (18/5/2024).

Menurut dia, saat ini ekspektasi publik terhadap LPSK semakin tinggi, dan jumlah permohonan perlindungan terus meningkat dari tahun ke tahun.

Oleh sebab itu, menjawab ekspektasi tersebut, Achmadi memandang pentingnya adanya penguatan organisasi LPSK secara keseluruhan.

“Tahun lalu sudah sekitar 7.700 mendekati 8.000, sedangkan kalau dibandingkan dengan ketika kita mulai awal bertugas tahun 2019, tahun 2020 itu masih sekitar 2.500,” katanya.

“Tentu ekspektasi publik yang melonjak tajam itu harus diikuti dengan penguatan organisasi, baik itu SDM, baik itu anggaran, baik itu jejaring, maupun yang lain,” lanjut dia.

Achmadi mengatakan, pihaknya akan mengoptimalkan penggunaan untuk mendukung permohonan perlindungan dan pelaksanaan perlindungan saksi dan korban.

“Itu akan kita optimalkan dalam rangka tentu saja mendukung permohonan perlindungan dan mendukung pelaksanaan perlindungan saksi dan korban,” kata dia.

Selain itu, lanjut Achmadi, LPSK juga akan memperkuat kerja sama dengan para pemangku kepentingan dalam pelaksanaan perlindungan saksi dan korban.

“Kita akan memperkuat jejaring dengan semua stakeholders, baik itu anggota dewan, pemerintah, media massa, organisasi publik, dan sebagainya dalam rangka melaksanakan perlindungan saksi dan korban,” katanya.

Sebelumnya, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) melantik tujuh Anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Masa Jabatan Tahun 2024-2029, di antaranya:

  1. Antonius Prijadi Soesilo Wibowo
  2. Sri Supariadi
  3. Susilaningtias
  4. Wawan Fahruddin
  5. Mahyudin
  6. Achmadi
  7. Sri Nurherwati.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *