LPSK ‘Wajib’ Lindungi Tujuh Terpidana Kasus Pembunuhan Vina?

Kabar Mabes, Nasional724 Dilihat

JAKARTA – Psikolog Forensik, Reza Indragiri Amriel, merespons pemberian perlindungan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terhadap tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky. LPSK dinilai bisa saja menginsafi ketujuh terpidana dengan memberikan perlindungan.

“Secara psikologis, boleh jadi LPSK menginsafi bahwa mereka yang berstatus terpidana (bukan lagi terdakwa) itu adalah korban penyiksaan sekaligus kriminalisasi,” ujar Reza dalam keterangan tertulis, Minggu (8/9/2024).

Menurut Reza, penyiksaan bahkan kriminalisasi diduga dilakukan oleh otoritas penegakan hukum. Seperti Polres Cirebon dan Polda Jawa Barat.

“Maka, LPSK hadir sebagai representasi negara yang punya kemampuan untuk menjamin keselamatan para terpidana tersebut,” katanya.

Baca Juga: Lengkap, Polri Rencana Serahkan Berkas Perkara Pembunuhan Vina Hari Ini

Sementara secara formil, Reza mengatakan, para terpidana itu kini berstatus hukum sebagai saksi dalam kasus pemberian keterangan palsu oleh Aep dan Dede. Kemudian, sebagai pemohon upaya hukum peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Cirebon.

“Jadi, situasi pidana pada kasus Cirebon sekarang berfokus pada para terpidana yang LPSK nilai sebagai korban,” kata dia.

Diketahui, pemberian perlindungan oleh LPSK diputuskan dalam Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK (SMPL) pada Senin (2/9/2024).

LPSK memberikan program perlindungan dengan mendapat layanan pemenuhan hak prosedural, perlindungan fisik, dan rehabilitasi psikologis.

Baca Lagi: Soal Kasus Pembunuhan Vina, Kapolri Bilang Begini

Wakil Ketua LPSK, Sri Suparyati, mengatakan para terpidana saat ini berstatus hukum sebagai saksi dalam kasus pemberian keterangan palsu dan sebagai pemohon upaya hukum PK di Pengadilan Negeri Cirebon.

Oleh karena itu, LPSK juga memberikan layanan program Pemenuhan Hak Prosedural (PHP) pada seluruh pemohon berupa pendampingan saat pemeriksaan sebagai saksi dalam setiap proses peradilan pidana dan pemohon upaya hukum PK.

Ketujuh terpidana yakni Jaya (JY), Supriyanto (SP), Eka Sandi (ES), Hadi Saputra (HS), Eko Ramadhani (ER), Sudirman (SD), dan Rivaldi Aditya Wardana (RA). Mereka dipastikan akan mendapat layanan pemenuhan hak prosedural.

“Pengawalan serta pengamanan melekat saat pemberian keterangan/kesaksian dalam sidang PK di Pengadilan Negeri Cirebon,” kata Sri.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 komentar