JAKARTA – Mantan Gubernur Kalimantan Timur, Awang Faroek Ishak (AFI), bersama dua saksinya, Rudy Ong Chandra (ROC) dan Dayang Donna Walfiaries Tania (DD), mangkir dari panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk pemeriksaan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam penerbitan izin usaha pertambangan (IUP) di Provinsi Kalimantan Timur.
Dikutip dari laman Antara, Jumat (11/10/2024), Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, mengonfirmasi ketiganya tidak hadir dengan berbagai alasan, termasuk sakit dan permohonan penundaan.
Tessa menyebutkan bahwa Awang Faroek dan Rudy Ong Chandra mengaku sakit, sedangkan Dayang Donna mengajukan permohonan penundaan karena sedang fokus pada persiapan untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Dayang Donna merupakan Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kalimantan Timur, sementara Rudy Ong Chandra adalah Komisaris di beberapa perusahaan pertambangan, termasuk PT Sepiak Jaya Kaltim dan PT Cahaya Bara Kaltim.
KPK telah memulai penyidikan pada 19 September 2024 dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus ini, namun identitas tersangka belum dipublikasikan.
Dalam langkah pencegahan, KPK juga telah melarang ketiga individu tersebut untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan, berdasarkan Surat Keputusan Nomor 1204 Tahun 2024. Larangan ini diterapkan karena keberadaan mereka dianggap penting untuk proses penyidikan lebih lanjut.
KPK belum memberikan rincian mengenai materi pemeriksaan yang akan dikonfirmasi kepada ketiganya. Namun, kasus ini menyoroti masalah serius korupsi yang melibatkan izin usaha pertambangan di Kalimantan Timur, yang merupakan isu krusial bagi transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan sumber daya alam di Indonesia.
Dengan adanya langkah-langkah penyidikan oleh KPK, diharapkan akan ada kejelasan lebih lanjut mengenai kasus ini dan penegakan hukum yang tegas terhadap praktik korupsi yang merugikan masyarakat dan negara.
1 komentar