TERNATE – Wakil Presiden, Ma’ruf Amin mengatakan, wacana revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonedia (UU TNI) perlu dibahas lebih lanjut agar tidak mencederai semangat reformasi.
Hal ini ia sampaikan merespons ketentuan dalam draf revisi UU TNI yang mengatur bahwa anggota TNI aktif dapat mengisi lebih banyak jabatan di lembaga-lembaga sipil.
“Soal adanya usulan perwira akfif bisa (mengisi jabatan sipil), nah ini saya pikir juga sama, coba dibicarakan, yang penting tentunya jangan mencederai semangat Reformasi,” ujarnya di Ternate, Jumat (12/6/2023).
Ma’ruf mengingatkan, salah satu semangat Reformasi pada 1998 adalah menghapuskan dwifungsi ABRI. Oleh karena itu, wacana penambahan jabatan sipil yang bisa diisi perwira aktif mesti dibahas serius agar tidak menyalahi semangat Reformasi
“Semangat itu yang jangan dicederai, asalkan itu bisa tidak kembali ke arah itu (dwifungsi ABRI) ya saya kira silakan dibicarakan,” kata dia.
Untuk diketahui, Markas Besar TNI tengah menggodok rencana perubahan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.
Dalam rencana perubahan itu, prajurit diusulkan bisa menduduki jabatan sipil lebih banyak. Dimana prajurit TNI bisa menduduki jabatan sipil di delapan kementerian/lembaga.
- Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi
- Kementerian Kelautan dan Perikanan
- Staf Kepresidenan
- Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT)
- Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB)
- Badan Nasional Pengamanan Perbatasan (BNPP)
- Kejaksaan Agung (Kejagung)
- Kementerian atau lembaga yang membutuhkan tenaga dan keahlian prajurit aktif sesuai kebijakan presiden.