Masa Jabatan Bakal Berakhir, Ketua KPK Beberkan Sejumlah Kasus

Nasional8 Dilihat

JAKARTA – Merefleksi pemberantasan korupsi yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama empat tahun terakhir, rupanya kasus proyek pengadaan KTP-elektronik (E-KTP) menduduki peringkat pertama dan kerap menjadi perhatian masyarakat. Apalagi sejumlah tokoh seperti eks Ketua DPR RI, Setya Novanto turut terlibat.

“Dalam empat tahun terakhir, ternyata isu yang paling mendapat perhatian adalah kasus korupsi KTP-elektronik,” ujar Ketua KPK, Agus Rahardjo saat menggelar konfrensi pers di Jakarta, Selasa (17/12/2019).

Kemudian, rangkaian operasi tangkap tangan (OTT) KPK juga mendapat perhatian publik. Begitu pula kasus penyerangan penyidik senior KPK, Novel Baswedan yang sampai hari ini perkaranya belum selesai.

“Revisi UU KPK, kasus suap proyek Meikarta, isu Perppu KPK, suap proyek PLTU Riau-1, seleksi pimpinan KPK periode 2019-2023, polemik Dewan Pengawas KPK, dan kasus korupsi RAPBD Jambi, juga menjadi perhatian masyarakat,” kata Agus.

Ia menegaskan, masih banyak pekerjaan yang belum selesai. Karena itu, meski periode kepemimpinan periode 2015-2019 bakal berakhir beberapa hari lagi, namun upaya pemberantasan korupsi tetap berjalan.

“Perjuangan melawan korupsi juga tidak akan terhenti karena pergantian jabatan,” katanya.

“Kami yang sudah purna menjadi pimpinan KPK akan tetap berjuang melawan korupsi meskipun tidak berada di KPK. Jadi, ini belum usai,” Agus menambahkan.

Menurutnya, lembaga antirasuah dapat bekerja karena dipercaya dan diharapkan masyarakat, sekaligus menggunakan anggaran dari APBN yang tentu juga berasal dari rakyat Indonesia. Oleh karena itu, konferensi pers dilakukan sebagai bagian dari pertanggungjawaban pihaknya kepada publik.

“Kami perlu menyampaikan secara terus menerus pertanggungjawaban kinerja KPK pada publik,” kata dia.

Agus menjelaskan, seluruh tugas  yang dilaksanakan KPK adalah secara proporsional dan terencana. Karena itu berharap seluruh pihak terkait dapat mencermati informasi tersebut, sehingga dapat memahami secara utuh, komprehensif, dan tidak sepotong-potong.

“Sebagaimana diamanatkan Undang-undang, KPK memiliki lima tugas yaitu koordinasi, supervisi, penindakan, pencegahan dan monitoring,” ujar dia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *