Media Malaysia dan Cina, Soroti Fenomena Unik Pengibaran Bendera One Piece di Indonesia

JAKARTA – Media internasional seperti Malay Mail dari Malaysia dan South China Morning Post (SCMP) dari Cina, memberitakan fenomena unik yang tengah berkembang di Indonesia, yakni pengibaran bendera manga “One Piece”, Kamis (7/8/2025).

Kedua media tersebut menyoroti pengibaran bendera “One Piece” yang dilakukan oleh para pengemudi truk sebagai simbol perlawanan terhadap kebijakan pemerintah yang dianggap memberatkan mereka.

Pada awalnya, aksi ini bermula sebagai bentuk ekspresi ketidakpuasan terhadap kebijakan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terkait pengaturan muatan kendaraan, terutama kebijakan Zero Over Dimension Over Loading (ODOL).

Kebijakan ini, bertujuan meningkatkan keselamatan jalan raya dan mengurangi kerusakan infrastruktur akibat truk berukuran besar dan kelebihan muatan.

Baca Juga: Fenomena Pengibaran Bendera One Piece, Ekspresi Kekecewaan atau Provokasi Menjelang Hari Kemerdekaan?

Meskipun kebijakan ini akhirnya ditunda hingga 2027, aksi pengibaran bendera ini tetap berlangsung sebagai simbol protes.

Bendera yang dikibarkan adalah bendera bajak laut dari serial manga dan anime “One Piece”, yang dikenal dengan simbol topi jerami dan kru bajak lautnya.

Penggunaan simbol ini menjadi tanda perlawanan dan semangat ketidakpuasan, terutama karena para pengemudi merasa bahwa kebijakan tersebut tidak adil dan berimbas langsung pada ekonomi mereka.

Ekspresi Kebebasan dan Kontroversi Hukum

Mengutip laporan Malay Mail, aksi ini dianggap sebagai bentuk “ketidakpuasan masyarakat terhadap kebijakan pemerintah”.

Banyak pengemudi dan pelaku industri logistik mengibarkan bendera ini sebagai simbol perlawanan terhadap ketidakadilan dan tekanan ekonomi.

Mereka merasa bahwa kebijakan Zero ODOL, meskipun bertujuan baik, seringkali diterapkan secara tidak adil, dan berdampak langsung pada upah mereka yang sudah rendah.

Di sisi lain, SCMP menyoroti bahwa pengibaran bendera “One Piece” ini menimbulkan kekhawatiran terkait tindakan hukum dan keamanan nasional.

Wakil Menteri Dalam Negeri RI, Bima Arya Sugiarto, mengatakan selama tidak bertentangan dengan konstitusi, kebebasan berekspresi harus dihormati.

Ia menegaskan, pengibaran simbol tersebut bisa dianggap sebagai ekspresi sosial, namun tetap harus memperhatikan batasan hukum.

Sementara itu, Menteri Hak Asasi Manusia, Natalius Pigai, memberikan pandangan berbeda. Ia menyebut, pemerintah berhak melarang penggunaan simbol yang dapat menimbulkan kekacauan atau penghasutan, terutama jika dikibarkan berdampingan dengan bendera nasional.

Menurut dia, tindakan tersebut bisa menjadi pelanggaran hukum jika dianggap sebagai bentuk provokasi atau penghinaan terhadap simbol negara.

Reaksi Masyarakat dan Media Internasional

Fenomena ini mendapatkan perhatian luas dari media internasional. Malay Mail menulis bahwa pengibaran bendera “One Piece” adalah simbol “semangat perlawanan terhadap ketidakadilan” dan ketidakpuasan yang mendalam dari kalangan pengemudi truk di Indonesia.

Hal itu dilihat sebagai bentuk perlawanan yang kreatif dan penuh makna, meskipun harus diakui bahwa aksi ini juga memicu kekhawatiran akan potensi pelanggaran hukum.

SCMP juga menyampaikan bahwa simbol bajak laut ini mencerminkan semangat perlawanan dan ketidakpuasan terhadap ketidakadilan sosial.

Media ini, menyoroti bahwa pemerintah harus mampu mengelola aspirasi masyarakat secara demokratis tanpa menimbulkan ketegangan yang berkepanjangan.

Di Indonesia sendiri, aksi ini memunculkan berbagai perdebatan. Pendukung kebebasan berekspresi melihat bahwa pengibaran bendera “One Piece” adalah bentuk ekspresi hak asasi manusia yang harus dihormati.

Berpendapat bahwa, aksi ini merupakan bentuk protes yang sah dan tidak harus langsung dikriminalisasi.

Namun, di sisi lain, kalangan pemerintah dan kelompok konservatif menganggap bahwa penggunaan simbol anime dan bajak laut dapat menimbulkan kesan tidak hormat terhadap simbol nasional dan bisa memicu ketegangan sosial.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 komentar

Baca Juga