Menekan PHK di Tengah Kenaikan Upah Minimum: Seruan Kadin untuk Pengusaha

Nasional733 Dilihat

JAKARTA – Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Anindya Bakrie, mengeluarkan seruan kepada pengusaha untuk menghindari pemutusan hubungan kerja (PHK) karyawan menyusul kenaikan upah minimum provinsi (UMP) sebesar 6,5% pada tahun 2025.

Pernyataan ini disampaikan Anindya Bakrie dalam jumpa pers setelah Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Kadin 2024 di Jakarta, Minggu (1/12/2024).

Kenaikan UMP ini menjadi perhatian penting karena diharapkan dapat meningkatkan daya beli pekerja, terutama bagi mereka yang bekerja di bawah 12 bulan.

Anindya menegaskan bahwa PHK harus menjadi pilihan terakhir. “Kita tentu ingin mencoba dari perusahaan, dari Kadin mengimbau, (perusahaan) melakukan segala macam cara supaya tidak ada PHK,” ungkapnya.

Baca Juga: Ancaman Judi Online di Kalangan Mahasiswa

Dia menekankan, PHK akan meningkatkan angka pengangguran dan memperburuk kondisi ekonomi, yang saat ini sudah cukup menantang.

Kadin juga menyoroti inisiatif pemerintah untuk membentuk Satuan Tugas Pemutusan Hubungan Kerja (Satgas PHK) sebagai respons terhadap potensi PHK akibat penyesuaian UMP.

Anindya berharap, Satgas ini mampu memberikan dukungan kepada perusahaan dalam mencari solusi menghindari PHK.

“Kami akan berkomunikasi untuk melihat bagaimana Satgasnya ini bekerja sama dengan dunia usaha,” katanya.

Tantangan Bagi Pengusaha

Anindya Bakrie menyadari bahwa kondisi perusahaan tidak seragam; beberapa pengusaha mungkin menghadapi tantangan yang lebih berat dalam menyeimbangkan antara kelangsungan bisnis dan kesejahteraan karyawan.

Ia mendorong perusahaan untuk mengambil langkah-langkah inovatif guna menghindari keputusan sulit seperti PHK.

“Sebagai pengusaha, kita berpikir untuk berlanjut. Kadang-kadang pilihan itu tidak enak ditempuh, tetapi itu menjadi pilihan,” ujarnya.

Meskipun ada kemungkinan PHK, Anindya optimistis bahwa dengan strategi yang tepat, perusahaan dapat mengatasi tantangan tanpa mengurangi jumlah karyawan.

“Kami melihat cukup banyak upaya untuk mencegah dan mencari jalan agar tidak terjadi PHK,” kata dia.

Respons Pemerintah

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, sebelumnya mengungkapkan, pemerintah segera membentuk Satgas PHK sebagai langkah untuk menjaga stabilitas pasar tenaga kerja di tengah kenaikan UMP.

“Pemerintah akan membuat Satgas terkait dengan PHK,” kata Airlangga.

Rencana pembentukan Satgas ini merupakan langkah proaktif untuk membantu perusahaan dalam mengelola dampak dari kebijakan kenaikan UMP.

Kenaikan rata-rata upah minimum nasional sebesar 6,5% untuk tahun 2025 diumumkan oleh Presiden Prabowo Subianto pada 29 November 2024.

Keputusan ini diambil setelah melakukan diskusi mendalam bersama pihak terkait dan pimpinan buruh.

Presiden menekankan, penetapan ini bertujuan untuk meningkatkan daya beli pekerja sekaligus menjaga daya saing usaha.

“Kita ambil keputusan untuk menaikkan rata-rata upah minimum nasional pada tahun 2025 sebesar 6,5%,” ujar Presiden Prabowo.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

2 komentar