JAKARTA – Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi yang terdiri dari 19 lembaga swadaya masyarakat (LSM) melaporkan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), karena diduga terindikasi melindungi Harun Masiku -diduga penyuap Wahyu Setiawan (eks komisioner KPU)- yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) KPK.
Beberapa waktu lalu beredar kabar jika Harun Masiku berada di Singapura, namun belakangan Ditjen Imigrasi mengakui jika Harun sudah berada di Indonesia sejak tanggal 7 Januari 2020.
Atas laporan Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi itu, Plt Jubir KPK, Ali Fikri, mengatakan pada prinsipnya setiap laporan akan melalui telaah dari pengaduan masyarakat.
“Kita akan melakukan telaahan lebih jauh, apakah ada memang masuk dugaan tipikor atau tidak pidana lain,” ujarnya di Jakarta, Kamis (23/1/2010).
“Lebih dahulu kita masuk ke pengaduan masyarakat, berikutnya penyelidikan. Jika kemudian ada tersangka yang bisa masuk pidana maka lanjut penyidikan,” Ali menambahkan.
Soal upaya Yasonna merintangi penyidikan, yang bakal terlilit pasal Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), pihaknya harus melakukan kajian mendalam.
Karena itu pada kasus Harun Masiku, pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan Ditjen Imigrasi, soal dugaan kesalahan perangkat di Bandara Soekarno-Hatta terkait kedatangan Harun ke Indonesia.
“Kami ulangi sekali lagi penerapan Pasal 21 ini disebut jelas unsurnya, setiap orang dengan sengaja ada unsur kesengajaan dan sebagainya sehingga perlu pendalaman lebih jauh, perlu analisa lebih dalam terkait dengan unsur penerapan Pasal 21,” kata dia.
Sebelumnya, peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Divisi Hukum, Wana Alamsyah, yang juga masuk dalam koalisi tersebut mengatakan, Direktorat Jenderal Imigrasi mengakui, Harun Masiku sudah kembali ke Indonesia pada tanggal 7 Januari 2020. Atas dugaan itu, pihaknya melaporkan Yasonna H Laoly ke KPK.
“Narasi yang selama ini diucapkan Yasonna Laoly pun mesti disorot tajam. Kuat dugaan bantahan Yasonna terkait dengan keberadaan Harun selama ini dilakukan, untuk melindungi yang bersangkutan (Harun) dari jerat hukum KPK,” ujarnya.
Harun telah menjadi DPO pasca KPK menangkap tangan Wahyu Setiawan pada operasi 8 Januari 2020. Hingga ditetapkan sebagai tersangka pada 9 Januari 2020, Harun tidak menampakkan diri sehingga KPK meminta Harun menyerahkan diri.
Dari informasi yang berkembang, Harun telah berada di luar negeri sejak 6 Januari 2020. Lalu pada 13 Januari 2020, Ditjen Imigrasi menyebut Harun Masiku masih berada di luar negeri. Bahkan Yasonna H Laoly meyakini Harun masih berada di luar negeri.
“Pokoknya belum di Indonesia,” ujarnya, Kamis (16/2/2020).
Namun informasi keberadaan Harun akhirnya diungkap Hilda (Istri Harun), mengaku sang suami telah berada di Jakarta sejak 7 Januari 2020. Akan tetapi pada 8 Januari 2020 sampai saat ini belum ada kontak.
“Tanggal 6 Januari ke Singapura, dia sempat kirim kabar. Kalau tanggal 7 Januari dia sudah balik Jakarta. Dia sempat kasih kabar jam 12 malam, katanya sudah tiba di Jakarta. Itu terakhir komunikasinya,” ujar Hilda. [Fan]