JAKARTA – Semangat kebangsaan dan keagamaan hendaknya bukanlah sesuatu yang perlu dipertentangkan. Praktik melaksanakan upacara bendera dan aksi yang memuat kecintaan terhadap negara dan dasar negara Pancasila, juga bukanlah sesuatu yang bertentangan dengan ajaran agama.
Bahkan Pancasila lahir sebagai dasar negara merupakan hasil dari nilai-nilai ajaran agama dan kebudayaan yang dirumuskan para pemimpin terdahulu, sehingga menyatukan bangsa Indonesia. Namun demikian perlu juga adanya pengarusutamaan Pancasila dalam ajaran keagaamaan.
Ketua Komisi Kerukunan Antar Umat Beragama Majelis Ulama Indonesia (MUI), Abdul Moqsith Ghazali, mengatakan untuk pengarusutamaan kompatibilitas Pancasila dan ajaran agama di masyarakat dibutuhkan peran serta dari para tokoh agama. Sebab para tokoh agama sehari-hari bertemu langsung dengan masyarakat, sehingga bisa mengkampayekan Pancasila.
“Tokoh agama ini memiliki peran yang besar dalam pengarusutamaan kompatibilitas Pancasila dan ajaran agama,” ujarnya di Jakarta, Jumat (4/6/2021).
Ia menambahkan, kerap bermunculan propaganda yang dilancarkan oleh oknum serta kelompok-kelompok yang tak bertanggung jawab berupa indoktrinisasi, dimana menyebut Pancasila adalah biang masalah bangsa, sehingga tidak relevan dengan ajaran agama, khususnya Islam.
Padahal bagi umat Islam, lanjut Moqsith, Pancasila adalah perasan dari ajaran Islam. Oleh karena itu, tidak ada sila-sila dalam Pancasila bertentangan dengan nilai-nilai ajaran Islam.
“Kelompok tersebut getol mengampanyekan bahwa Pancasila adalah buatan manusia, sehingga di sebut sebagai produk kafir dan lain sebagainya,” kata dia.
Apabila masih ada kelompok-kelompok yang sering membenturkan antara Pancasila dan agama, tentu memiliki perspektif serta pandangan keagamaan yang sempit.
“Dengan mengamalkan nilai-nilai dari Pancasila itu sendiri pada hakekatnya sudah mengamalkan dari ajaran Islam yang rahmatan lil alamin,” katanya.
Oleh sebab itu, dirinya meminta keterlibatan seluruh lapisan bangsa khususnya pemerintah, untuk memperkuat relasi harmoni antara Pancasila dan agama sebagai upaya penolakan terhadap oknum-oknum dan kelompok yang membenturkan antara keduanya.
“Ini perlu dilakukan demi menjaga persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia agar tidak terpecah belah,” ujar dia.