KABAR SUMEDANG – Barkahadi Kusnandar, narapidana kasus terorisme (napiter) jaringan Jamaah Ansharut Daulah (JAD), akhirnya dinyatakan bebas oleh Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sumedang, Selasa (19/3/2024), sekira pukul 11.20 WIB.
Diketahui, Barkahadi adalah napi terorisme terakhir yang mendekam di Lapas tersebut. Ia bebas bersyarat dan dijemput keluarganya untuk kembali ke kampungnya di Kelurahan Karsamenak, Kecamatan Kawalu, Kota Tasikmalaya.
Berdasarkan informasi dari pihak Lapas Kelas IIB Sumedang, napi kasus terorisme atas nama Barkahadi Kusnandar ini, telah divonis 3 tahun hukuman penjara karena terbukti terlibat jaringan JAD.
Sebelum dipindahkan ke Lapas Kelas IIB Sumedang, napi kasus terorisme ini sempat menjalani hukum di Rutan Cikeas Bogor. Barkahadi Kusnandar hanya menjalani masa tahanan selama 4 bulan di Lapas Kelas IIB Sumedang.
Kebebasan Barkahadi terbilang mujur, setelah mendapatkan remisi tiga bulan. Hal tersebut dibenarkan Kepala Lapas Kelas IIB Sumedang, Ratri Handoyo Eko Saputro.
Pembebasan Napi atas nama Barkahadi Kusnandar ini, didasari atas Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia No.PAS411.PK.05.09 TAHUN 2023 Tanggal 15 Maret 2024 Tentang Pemberian Remisi dan Pelaksanan Pembebasan Narapidana Teroris.
“Iya betul, napi kasus terorisme yang terlibat jaringan JAD ini mendapatkan remisi tiga bulan. Jadi hari ini, resmi dibebaskan,” katanya.
“Dia bendahara, dia adalah penyuplai makanan untuk keluarga-keluarga teroris. Di bukan perakit dan bukan pelaku pengeboman,” katanya lagi.
Menurut Ratri, Barkahadi telah menjalani masa tahanan di Lapas Kelas IIB Sumedang selama 4 bulan. Setelah sebelumnya, sempat menjalani masa hukuman terlebih dahulu di Rutan Cikeas Bogor.
“Barkahadi terlibat jaringan JAD dan divonis hukuman 3 tahun penjara. Napi ini, mendapatkan remisi selama 3 bulan, sehingga pada hari ini yang bersangkutan dinyatakan bebas murni,” kata Ratri.
Selama di Lapas, lanjut Ratri, Barkahadi selalu mengikuti kegiatan-kegiatan dengan baik. Terutama bimbingan keagamaan oleh Kementerian Agama (Kemenag) Sumedang.
“Berkat bimbingan, ceramah serta kegiatan-kegiatan keagamaan di dalam Lapas, Barkahadi akhirnya bersedia untuk tetap menjadi warga negara Indonesia, dan siap untuk mengabdikan diri kepada masyarakat,” ujar dia.
Di Lapas Kelas II B Sumedang, kata Ratri, Barkahadi merupakan narapidana teroris terakhir.
“Dia napiter terakhir di Lapas Sumedang, tidak ada lagi,” imbuhnya.
Selain dijemput pihak keluarga, kepulangan napi kasus terorisme dari Lapas Kelas IIB ke Kota Tasikmalaya ini, mendapatkan pengawalan juga dari Densus 88 Mabes Polri.
Diminati tanggapan mengenai kebebasan dirinya, Napi kasus terorisme, Barkahadi Kusnandar, mengaku sangat senang karena bisa kembali menghirup udara bebas.
“Alhamdulillah, saya merasa senang karena bisa keluar. Sepulang dari sini, saya akan fokus untuk membangun keluarga, dan memberikan pemahaman kepada keluarga tentang pemahaman yang benar,” ujar Barkahadi.
Kepada sejumlah awak media, Barkahadi juga mengaku menyesal telah terlibat ke dalam jaringan teroris tersebut. Dia berjanji akan kembali hidup normal di lingkungan masyarakat.