BALI – Pantai Tanjung Pasir di Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Banten masih menjadi perhatian publik karena adanya pagar laut misterius dari bambu di sekitar kawasan tersebut.
Sebelumnya, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dipastikan akan mencabut pagar laut tersebut, namun sekarang proses tersebut ditunda karena masih berlangsung proses penyidikan.
Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, menjelaskan penyempurnaan proses penegakan hukum sangat penting sebelum pagar laut tersebut dicabut.
“Saya dengar berita ada pembongkaran oleh institusi Angkatan Laut, saya tidak tahu, harusnya itu barang bukti setelah dari hukum sudah terdeteksi, terbukti, sudah diproses hukum, baru bisa (dicabut),” ujarnya di Bali, Minggu (19/1/2025).
Pengerusan pagar laut bambu tersebut dilakukan oleh TNI AL, yang melibatkan lebih dari 600 personel dari Angkatan Laut beserta nelayan. Pembongkaran pagar laut dilakukan secara bertahap sepanjang dua kilometer dan melibatkan beberapa unsur TNI AL dan nelayan.
Baca Juga: KKP Terus Lakukan Penyidikan Kasus Pemagaran Laut di Tangerang
Sakti Wahyu Trenggono mengatakan, pihaknya belum menerima pengajuan izin untuk memasang pagar laut dari pihak tertentu. Jika ada pengajuan, KKP harus memverifikasi detail perairan untuk memastikan tidak ada kawasan konservasi yang dilanggar.
“Jadi kalau ada seperti itu jelas pasti kami larang kegiatan seperti itu. Tapi itu tidak ada pengajuan, sehingga kami lakukan penyegelan,” kata Menteri Trenggono.
Pada Sabtu (18/1/2025), TNI AL melakukan pembongkaran pagar laut bambu dari garis Pantai Tanjung Pasir hingga pesisir Pantai Kronjo.
Komandan Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut (Danlantamal) III, Brigjen TNI (Mar) Harry Indarto, mengatakan proses pembongkaran pagar laut itu dilakukan secara bertahap sepanjang dua kilometer dan melibatkan sejumlah unsur TNI AL dan nelayan.
Dalam perannya, KKP hanya menerapkan sanksi administratif terhadap kegiatan ilegal di laut. Sementara itu, keputusan untuk menghukum dan menghitung kerugian negara atas kegiatan ilegal laut itu merupakan kewenangan dari Kementerian Lingkungan Hidup.
Sanksi administratif yang diterapkan oleh KKP merupakan langkah awal untuk mencegah kegiatan ilegal di laut. Meskipun pembongkaran pagar laut telah dilakukan oleh TNI AL, proses penyidikan yang dilakukan oleh KKP masih berlanjut.
Dengan demikian, kegiatan ilegal di laut masih menjadi perhatian utama KKP dan pihak terkait. Pembangunan laut yang lestari dan berkelanjutan harus selalu menjadi prioritas bagi pemerintah dan masyarakat.
Pemerintah telah menjelaskan bahwa mereka akan tetap memantau kegiatan ilegal di laut dan menerapkan sanksi yang sesuai bagi pelanggar. Selain itu, mereka juga akan terus memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk melaporkan kegiatan ilegal di laut.
1 komentar