JAKARTA – Penjagaan Gedung Mahkamah Agung (MA) bukan tugas pokok dan fungsi TNI dan dinilai bisa merusak profesionalitas militer.
Demikian dikatakan Peneliti senior Imparsial, Al Araf, di Jakarta, Jumat (11/11/2022), menanggapi pernyataan Juru Bicara MA, Andi Samsan Nganro.
“Penting untuk dicatat, pengamanan hakim MA tidaklah termasuk tugas pokok dan fungsi TNI sebagaimana telah diatur secara jelas dalam pasal 6 dan 7 UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI,” ujarnya.
Menurut Al Araf, pelibatan prajurit TNI dalam rangka tugas pokok terkait operasi militer selain perang, seperti pengamanan lingkungan MA, maka seharusnya didasarkan pada keputusan politik negara.
Hal itu tercantum dalam Pasal 7 ayat 3 UU TNI. Maka dari itu MA tidak bisa sepihak memutuskan untuk menggunakan personel militer sebagai tenaga pengamanan.
“Yang dimaksud dengan keputusan politik negara adalah kebijakan politik pemerintah bersama-sama dengan DPR yang dirumuskan melalui mekanisme hubungan kerja antara pemerintah dan DPR (Penjelasan Pasal 5 UU TNI),” katanya.
Ia menambahkan, keputusan MA melibatkan prajurit TNI sebagai satuan pengamanan bertentangan dengan undang-undang.
“Kebijakan MA untuk melibatkan prajurit TNI sebagai satuan pengamanan di lingkungan MA mengganggu profesionalitas TNI, karena menarik jauh TNI ke dalam tugas-tugas sipil di luar tugas pokok dan fungsinya,” ujar dia.
Sebelumnya, Juru Bicara MA, Andi Samsan Nganro, mengatakan pelibatan TNI dilakukan setelah MA melakukan evaluasi terkait pengamanan di lingkungan lembaga peradilan tertinggi tersebut.
Penjagaan di lingkungan MA yang sebelumnya dilakukan oleh satuan pengamanan dari lingkungan MA dan dibantu kepala pengamanan dari militer dinilai belum memadai.
“Maka atas alasan itu diputuskan untuk meningkatkan pengamanan dengan mengambil personel TNI atau militer dari Pengadilan Militer,” ujarnya.
Peningkatan pengamanan ini agar orang dengan kepentingan yang tidak jelas tak sembarangan bisa masuk ke MA.
MA juga ingin memastikan tamu-tamu yang ke dalam area layak masuk, salah satunya mereka yang datang berkepentingan mengecek perkembangan perkaranya melalui pelayanan terpadu satu pintu (PTSP).
Menurut dia, model pengamanan ini sudah dipikirkan dalam waktu yang lama. Pengerahan aparat militer di lingkungan MA bukan untuk menakut-nakuti masyarakat.
3 komentar