Pembebasan Tiga WNI Disandera Abu Sayyaf Belum Jelas

Nasional2 Dilihat

GARDANASIONAL, JAKARTA – Kelompok teroris Abu Sayyaf masih menyandera Tiga Warga Negara Indonesia (WNI) yang ditangkap pada 24 September 2019 dan meminta tebusan uang. Ketiganya yakni Maharudin Lunani (48 thn), Muhammad Farhan (27 thn), dan Samiun Maneu (27 thn).

Dari video yang beredar, ketiga WNI yang diketahui berasal dari Kaledupa, Kabupaten Wakatobi, Sulawesi Tenggara itu meminta pemerintah membantu mereka untuk dibebaskan. Samiun menuturkan, jika bersama kedua temannya itu bekerja di Malaysia.

“Kami bekerja di Malaysia. Kami ditangkap Kelompok Abu Sayyaf pada 24 September 2019. Kami harap, bos kami bantu kami untuk bebaskan kami,” ujarnya dalam video tersebut.

“Presiden Republik Indonesia tolong kami, dan Abu Sayyaf meminta tebusan 30 juta peso agar kami dapat kembali ke Indonesia,” Samiun menambahkan.

Menanggapi hal itu, Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kementerian Luar Negeri RI, Judha Nugraha, membenarkan adanya tiga WNI yang ditangkap oleh kelompok teroris yang berlokasi di Selatan Filipina.

Menurut Judha, dalam upaya pembebasan ketiga WNI tersebut, Pemerintah Indonesia tengah berkooordinasi dengan otoritas Malaysia dan Filipina.

“Tiga orang dalam video tersebut terkonfirmasi sebagai tiga WNI yang disandera kelompok Abu Sayyaf sejak September 2019,” ujarnya, Jumat (22/11/2019).

Pada Oktober 2019 lalu, Istri Samiun – salah satu sandera Abu Sayyaf- Mila, menjelaskan dirinya menerima kabar bahwa pihak Abu Sayyaf meminta uang tebusan sebesar 100 ribu ringgit Malaysia atau senilai lebih dari Rp335 juta.

“Abu Sayyaf minta duit tebusan 100 ribu ringgit,” katanya.

Informasi itu, kata Mila, diterima dari teman suaminya. Karenanya, ia hanya bisa pasrah dan berdoa agar ketiga sandera dapat pulang dengan keadaan selamat.

Sebelumnya, The Star, salah satu Media Malaysia merilis, jika ketiga WNI itu ditangkap sekitar pukul 23.58 waktu setempat di Pulau Tambisan, Lahad Datu, Sabah, Malaysia. Wilayah perairan itu, memang dikenal rawan pembajakan dan penyanderaan oleh kelompok bersenjata dari selatan Filipina seperti Abu Sayyaf.

Ketiganya tengah memancing udang di Pulau Tambisan, namun tiba-tiba muncul dua kapal kecil dan merapat dari bagian buritan.

“Tujuh orang bersenjata menaiki kapal tersebut,” tulis The Star.

Informasi dari otoritas Filipina, kelompok teroris itu meminta tebusan kepada pihak keluarga beberapa hari setelah penyanderaan terjadi. Namun tak ada angka pasti berapa nominal yang diminta.

Sekadar diketahui, aksi penculikan bukan kali pertama dilakuak oleh kelompok Abu Sayyaf. Bahkan tercatat pada 5 November 2016, sebanyak dua orang yakni La Utu dan La Hadi juga menjadi korban, Namun berhasil dibebaskan pada Jumat 19 Januari 2018. Lalu, pada Desember 2018, kembali menangkap Heri dan Hariadin. Akan tetapi saat proses pembebasan salah satunya tewas ketika kontak senjata tentara Philipina dengan Abu Sayyaf.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *