Pemerkosa 12 Santri di Bandung Bisa Dihukum Kebiri, Kata Kementerian PPPA

Nasional7 Dilihat

JAKARTA – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) sangat prihatin atas kasus pemerkosaan yang dilakukan seorang guru berinisial HW (36 thn) terhadap 12 santri di Bandung. Berharap hakim menjatuhkan hukuman maksimal terhadap terdakwah.

Deputi Perlindungan Khusus Anak Kemen PPPA, Nahar, mengatakan PPPA Jawa Barat (Jabar) dan Kota Bandung telah memberikan pendampingan dan rehabilitasi kepada korban.

“Kami prihatin dengan kejadian ini. Kami sudah berkoordinasi dengan Pemda Kota Bandung dan Provinsi Jabar. Upaya rehabilitasi dan pendampingan psikologis terhadap para korban. (Korban) dalam pendamping Dinas P3A Provinsi dan Kota,” ujarnya di Jakarta, Rabu (8/12/2021).

Menurut dia, hakim dapat menerapkan hukum kebiri terhadap terdakwah, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU.

“Dapat dikenakan (kebiri) jika memenuhi unsur pasal 81 Perppu 1 tahun 2016 yang ditetapkan (jadi) UU 17 tahun 2016 tersebut, antara lain pelaku yang masuk orang yang harusnya melindungi tetapi melakukan persetubuhan (pendidik/tenaga pendidik/pengasuh anak), korbannya lebih dari 1 orang, kasus ini diduga korbannya lebih dari 15 orang,” katanya.

“Dalam kasus ini, jika terbukti, kami berharap hakim dapat menerapkan hukuman maksimal sesuai UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak,” Nahar menambahkan.

Sebelumnya, salah satu keluarga korban meminta hakim, agar terdakwah dihukum seberat-beratnya.

“Diberikan hukuman yang setimpal. Kebiri,” kata Roni (31 thn,) salah satu perwakilan keluarga korban.

“Kalau bisa hukum kebiri, minimal seumur hidup. Saya berharap kepada media dikawal dengan ketat, supaya kita mendapatkan keadilan yang hakiki. Jangan sampai ada permainan hukum sekecil apa pun,” Roni melanjutkan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *