JAKARTA – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengusulkan, agar pemerintah memanfaatkan teknologi informasi dan pos saat proses pemungutan suara Pemilu 2024.
Anggota Komnas HAM, Hairansyah Akhmad, mengatakan usulan tersebut dapat dipertimbangkan untuk memberi jaminan atas partisipasi publik saat pemilu dilangsungkan.
“Dalam konteks aspek pemilu yang adil dan bebas, kami mendorong pemerintah dan DPR membuat regulasi yang memberi jaminan di mana partisipasi publik untuk ikut serta dalam pemerintahan terutama untuk memilih dan dipilih itu secara lebih luas, menyampaikan pendapat, keyakinan politiknya dan pemanfaatan dengan memanfaatkan teknologi informasi dan mekanisme pos dalam proses pemungutan suara,” ujarnya di Jakarta, Kamis (10/11/2022).
Usulan tersebut sebelumnya juga telah disampaikan Komnas HAM mengingat pada tahun 2020 pemilihan kepala daerah (pilkada) digelar pada masa pandemi Covid-19.
Saat itu, kata dia, Komnas HAM juga mendorong pemerintah dan penyelenggara pilkada di masa pandemi untuk menerapkan protokol kesehatan (prokes).
Apalagi saat ini status pandemi Covid-19 juga belum dicabut, sehingga usulan itu masih patut untuk dipertimbangkan.
“Nah saat ini misalkan, proses pandemi belum dicabut, bahkan terakhir-terakhir ada kecenderungan terjadi peningkatan jumlah kasus aktif yang muncul di Indonesia, sehingga ini masih menjadi potensial untuk mengancam proses penyelengaraan pemilu di tengah pandemi nanti,” katanya.
Disamping itu, kemungkinan adanya faktor cuaca dan bencana alam yang dapat berdampak pada pelaksanaan pemilu tahun 2024.
Oleh karenanya, Komnas HAM mendorong agar teknologi informasi betul-betul dimanfaatkan dalam proses penyelenggaran pemilu tahun 2024.
“Jadi dari dua kasus bencana alam dan nonalam ini kami mendorong penggunaan teknologi informasi itu dilakukan secara lebih baik,” kata dia.