JAKARTA – Status Pendeta Saifuddin Ibrahim dalam kasus dugaan penistaan agama telah ditingkatkan ke penyidikan. Karenanya, Saifuddin resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri. Meski begitu, sang tersangka rupana masih berada di luar negeri.
“(Saifuddin Ibrahim) Masih di luar (negeri),” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, di Jakarta, Rabu (30/3).
Ramadhan belum menyebutkan secara detail, di negara mana Saifuddin berada saat ini.
Baca Sambil Ngopi: Mahfud MD: Bakamla sebagai Coast Guard Indonesia
Sebelumnya, penetapan Pendeta Saifuddin Ibrahim sebagai tersangka, dibenarkan Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo.
“Saat ini yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar dia.
Penetapannya sudah dilakukan sejak Senin (28/3) kemarin. Namun tidak menyebutkan secara detail lokasi Saifuddin saat ini.
“(Sudah tersangka) sejak dua hari lalu kalau nggak salah,” katanya.
Diketahui, Saifuddin Ibrahim dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan penistaan agama dan ujaran kebencian terkait SARA, pada 18 Maret 2022, dengan inisial pelapor yakni RVR.
Penyidik Bareskrim Polri meningkatkan status perkara dugaan penistaan agama ini ke penyidikan.
Bareskrim sempat menyebut Saifuddin berada di Amerika Serikat. Namun masih berkoordinasi dengan Federal Bureau of Investigation (FBI) terkait keberadaan pendeta tersebut di negeri Paman Sam itu.
Saifuddin Ibrahim dikenakan Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 156 KUHP dan/atau Pasal 156a KUHP dan/atau Pasal 14 ayat (1), ayat (2) dan/atau Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.