Pengecer Wajib Menjadi Pangkalan LPG 3 Kg

Daerah, Ragam835 Dilihat

JAKARTA – Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Yuliot Tanjung, mengumumkan langkah signifikan dalam upaya meningkatkan distribusi gas elpiji (LPG) 3 kg di Indonesia.

Mulai tanggal 1 Februari 2025, semua pengecer LPG 3 kg diwajibkan untuk mendaftar dan beralih status menjadi pangkalan LPG resmi Pertamina.

Pendekatan ini diharapkan dapat mengoptimalkan rantai distribusi dan memastikan akses yang lebih baik bagi masyarakat.

“Kami lahirkan langkah pendaftaran ini untuk memperpendek mata rantai distribusi yang selama ini terdapat pada sistem pengecer. Dengan mendaftarkan diri sebagai pangkalan, mereka (pengecer) dapat menjadi bagian dari sistem distribusi yang lebih efisien,” ujarnya di Jakarta, Jumat (31/1/2025).

Proses pendaftaran dapat dilakukan secara daring melalui One Single Submission (OSS) untuk mendapatkan nomor induk berusaha (NIB), sebelum akhirnya mengajukan status pangkalan resmi kepada Pertamina.

Baca Juga: Pelantikan Kepala Daerah Non-Sengketa Ditunda

Pemerintah telah memberikan masa transisi selama satu bulan bagi para pengecer yang ingin beralih menjadi pangkalan. Dengan target penghapusan pengecer LPG 3 kg pada Maret 2025, diharapkan langkah ini tidak hanya mengurangi lapisan distribusi, tetapi juga menjamin bahwa harga LPG tetap terjangkau dan sesuai dengan yang telah ditetapkan oleh pemerintah, yaitu harga eceran tertinggi (HET).

“Dengan pengelolaan yang lebih terstruktur, kami dapat memastikan bahwa LPG 3 kg selalu tersedia di masyarakat, tanpa adanya lonjakan harga yang tidak sesuai dengan HET,” kata dia.

Ini bertujuan untuk mencegah situasi di mana harga LPG lebih tinggi yang sering terjadi akibat pembelian dari pengecer tidak resmi.

Dari sisi distribusi, transformasi ini memberikan pencatatan yang lebih baik terhadap kebutuhan masyarakat.

“Dengan data distribusi yang lebih akurat, kami dapat mempersiapkan pasokan sesuai dengan permintaan masyarakat, sehingga terhindar dari over supply atau penggunaan yang tidak tepat,” kata Yuliot.

Sementara itu, PT Pertamina Patra Niaga juga menegaskan bahwa tidak akan ada kenaikan harga LPG kemasan 3 kg di pangkalan resmi di seluruh Indonesia.

Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Heppy Wulansari, menanggapi isu yang beredar, dengan menyatakan harga LPG tetap sesuai dengan HET yang ditetapkan oleh masing-masing pemerintah daerah.

“Jika ada harga yang tinggi, ini kemungkinan terjadi pada pembelian dari pengecer non-resmi,” katanya.

Heppy juga mengajak masyarakat untuk membeli LPG 3 kg di pangkalan resmi yang dapat dikenali melalui papan nama atau spanduk yang menyatakan bahwa mereka adalah pangkalan resmi Pertamina, serta menegaskan bahwa harga di pangkalan ini adalah harga jual yang sesuai dengan HET.

Keunggulan pembelian di pangkalan resmi juga mencakup jaminan mutu dan kualitas. Masyarakat dapat melakukan penimbangan langsung untuk memastikan bahwa berat isi LPG dan tabung yang diterima memenuhi standar dari agen resmi Pertamina.

Dengan kebijakan baru ini, pemerintah melalui Pertamina berharap dapat memperkuat sistem distribusi LPG di Indonesia, menjamin ketersediaan gas secara merata, serta menjaga stabilitas harga demi kesejahteraan masyarakat.

Transformasi ini diharapkan menjadi langkah awal menuju pengelolaan energi yang lebih efisien dan berkelanjutan di tanah air.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *