PN Jaksel Tolak Gugatan Anggota DPR RI Terhadap Cak Imin

Nasional, Ragam775 Dilihat

JAKARTA – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak gugatan yang diajukan anggota DPR RI, Achmad Ghufron Sirodj, terhadap Ketua Umum DPP PKB, Abdul Muhaimin Iskandar, atau yang akrab disapa Cak Imin.

Gugatan tersebut, yang meliputi permintaan ganti rugi sebesar Rp508 miliar serta penyitaan gedung kantor DPP PKB, ditolak oleh hakim yang menilai perkara ini sebagai masalah internal partai.

Kuasa hukum Cak Imin, Anwar Rachman, di Jakarta, Sabtu (18/1/2025), menjelaskan keputusan ini diumumkan melalui laman resmi PN Jaksel dan menyatakan bahwa seluruh gugatan penggugat ditolak.

Majelis hakim, yang terdiri dari Djuyamto (ketua), dengan hakim anggota Arif Budi Cahyono dan Agung Sutomo Thoba, berpendapat pemecatan Ghufron merupakan persoalan internal partai yang harus diselesaikan di dalam struktur PKB.

Baca Juga: Mengembalikan Spirit Ahlussunnah Wal Jamaah: Seruan Moderasi dari Habib Nabiel

Gugatan Ghufron berawal dari Keputusan DPP PKB yang dikeluarkan pada 31 Juli 2024, yang menjelaskan pemberhentian Ghufron dari keanggotaan PKB karena dianggap melanggar disiplin partai.

Ghufron beranggapan, pemecatannya adalah tindakan sewenang-wenang yang tidak mengikuti prosedur, menyalakan jalur hukum untuk mendapatkan ganti rugi yang sangat besar.

Dalam prosesnya, Ghufron mengajukan gugatan ke dua pengadilan berbeda, yaitu Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan PN Jakarta Selatan. Anwar menjelaskan bahwa semua gugatan tersebut hancur di pengadilan.

“Semua gugatan tersebut ditolak,” kata Anwar.

Majelis hakim PN Jaksel mengeluarkan putusan No:1191/Pdt.Sus-Parpol/PN.Jak.Sel, menegaskan persoalan yang dialami Ghufron dan Cak Imin adalah perselisihan internal khusus partai politik.

Pengacara yang mewakili Cak Imin juga menyoroti gugatan tersebut melanggar ketentuan hukum yang berlaku, karena seharusnya diselesaikan melalui Mahkamah Partai PKB terlebih dahulu.

Merujuk pada Pasal 32 junto Pasal 33 UU No:2 Tahun 2011 tentang Partai Politik, masalah internal partai wajib diselesaikan di Mahkamah Partai dan memiliki tenggang waktu penyelesaian hingga 60 hari.

Ghufron, sebagai penggugat, tidak mengikuti prosedur ini dan langsung mengajukan gugatan ke pengadilan negeri, yang membuat perkara tersebut menjadi tidak berwenang untuk diadili di tingkat pengadilan.

Dengan ditolaknya gugatan Ghufron, maka otomatis permintaan ganti rugi sebesar Rp508 miliar dan penyitaan gedung kantor DPP PKB juga dibatalkan.

Ini berarti, tidak ada dasar hukum untuk mengkaitkan ganti rugi dan tindakan penyitaan dengan keputusan pemecatan yang diambil oleh DPP PKB.

“Dengan ditolaknya gugatan ini, kami berharap seluruh pihak menghargai proses hukum dan menyelesaikan permasalahan di dalam struktur partai,” ujar Anwar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *