Garda Nasional
No Result
View All Result
Rabu, 21 Oktober, 2026
  • Login
  • Beranda
  • Nasional
  • Daerah
  • Internasional
  • Kabar Mabes
  • Persenjataan
  • Ragam
Subscribe
Garda Nasional
  • Beranda
  • Nasional
  • Daerah
  • Internasional
  • Kabar Mabes
  • Persenjataan
  • Ragam
No Result
View All Result
Garda Nasional
No Result
View All Result
Home Nasional

PN Jaksel Tolak Gugatan Anggota DPR RI Terhadap Cak Imin

by Irfan Mualim
18.01.2025
in Nasional, Ragam
A A
Abdul Muhaimin Iskandar (Cak Imin)

Abdul Muhaimin Iskandar (Cak Imin)

JAKARTA – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak gugatan yang diajukan anggota DPR RI, Achmad Ghufron Sirodj, terhadap Ketua Umum DPP PKB, Abdul Muhaimin Iskandar, atau yang akrab disapa Cak Imin.

Gugatan tersebut, yang meliputi permintaan ganti rugi sebesar Rp508 miliar serta penyitaan gedung kantor DPP PKB, ditolak oleh hakim yang menilai perkara ini sebagai masalah internal partai.

Kuasa hukum Cak Imin, Anwar Rachman, di Jakarta, Sabtu (18/1/2025), menjelaskan keputusan ini diumumkan melalui laman resmi PN Jaksel dan menyatakan bahwa seluruh gugatan penggugat ditolak.

BACA JUGA

Muhaimin Iskandar

Mewujudkan Data Tunggal Penanggulangan Kemiskinan di Indonesia

31.10.2024
Anies Baswedan dan Cak Imin

Anies Baswedan Hormati Keputusan Cak Imin Bergabung di Kabinet Prabowo

18.10.2024

Majelis hakim, yang terdiri dari Djuyamto (ketua), dengan hakim anggota Arif Budi Cahyono dan Agung Sutomo Thoba, berpendapat pemecatan Ghufron merupakan persoalan internal partai yang harus diselesaikan di dalam struktur PKB.

Baca Juga: Mengembalikan Spirit Ahlussunnah Wal Jamaah: Seruan Moderasi dari Habib Nabiel

Gugatan Ghufron berawal dari Keputusan DPP PKB yang dikeluarkan pada 31 Juli 2024, yang menjelaskan pemberhentian Ghufron dari keanggotaan PKB karena dianggap melanggar disiplin partai.

Ghufron beranggapan, pemecatannya adalah tindakan sewenang-wenang yang tidak mengikuti prosedur, menyalakan jalur hukum untuk mendapatkan ganti rugi yang sangat besar.

Dalam prosesnya, Ghufron mengajukan gugatan ke dua pengadilan berbeda, yaitu Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan PN Jakarta Selatan. Anwar menjelaskan bahwa semua gugatan tersebut hancur di pengadilan.

“Semua gugatan tersebut ditolak,” kata Anwar.

Majelis hakim PN Jaksel mengeluarkan putusan No:1191/Pdt.Sus-Parpol/PN.Jak.Sel, menegaskan persoalan yang dialami Ghufron dan Cak Imin adalah perselisihan internal khusus partai politik.

Pengacara yang mewakili Cak Imin juga menyoroti gugatan tersebut melanggar ketentuan hukum yang berlaku, karena seharusnya diselesaikan melalui Mahkamah Partai PKB terlebih dahulu.

Merujuk pada Pasal 32 junto Pasal 33 UU No:2 Tahun 2011 tentang Partai Politik, masalah internal partai wajib diselesaikan di Mahkamah Partai dan memiliki tenggang waktu penyelesaian hingga 60 hari.

Ghufron, sebagai penggugat, tidak mengikuti prosedur ini dan langsung mengajukan gugatan ke pengadilan negeri, yang membuat perkara tersebut menjadi tidak berwenang untuk diadili di tingkat pengadilan.

Dengan ditolaknya gugatan Ghufron, maka otomatis permintaan ganti rugi sebesar Rp508 miliar dan penyitaan gedung kantor DPP PKB juga dibatalkan.

Ini berarti, tidak ada dasar hukum untuk mengkaitkan ganti rugi dan tindakan penyitaan dengan keputusan pemecatan yang diambil oleh DPP PKB.

“Dengan ditolaknya gugatan ini, kami berharap seluruh pihak menghargai proses hukum dan menyelesaikan permasalahan di dalam struktur partai,” ujar Anwar.

Tags: Abdul Muhaimin Iskandar (Cak Imin)Achmad Ghufron SirodjPartai Kebangkitan Bangsa (PKB)Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Previous Post

Kasus Doxing, Pengamat Sepak Bola Bung Towel Lapor ke Polda Metro Jaya

Next Post

Dua Hakim Iran Meninggal dalam Serangan Penembakan di Gedung Mahkamah Agung Teheran

BERITA TERKAIT

Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Eddy Hartono, mengajak 1.600 pelajar SMA se-Jabodetabek menjadi agen perdamaian dan pelopor perubahan di lingkungan sekolah dalam kegiatan Kemah Kebangsaan BP2M bertema “Pilar Kebangsaan: Merawat Kebhinnekaan di Tengah Perbedaan” di Bumi Perkemahan Cibubur, Jakarta Timur, Selasa (20/10/2026).

Melawan Arus Toksik Medsos, Resep ‘Prinsip 3T’ Kepala BNPT untuk Generasi Z Menjaga Kedamaian

21.10.2026
Rocky Gerung Watimpres

Ini Alasan Blak-blakan Rocky Gerung Masuk Istana

20.10.2026
Next Post
Bendera Iran

Dua Hakim Iran Meninggal dalam Serangan Penembakan di Gedung Mahkamah Agung Teheran

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Humas Tiran Nusantara Group, H. La Pili

Merasa Dokumen Lengkap, Tiran Group Angkat Bicara Soal Sidak Bupati Morowali di PT BIL

09.10.2026
Bupati Morowali, Iksan Baharudin Abdul Rauf saat berdiskusi dengan karyawan lapangan PT Bukit Indah Limonit (BIL)

Diduga Tak Punya Izin Reklamasi Laut, PT BIL Kena Mental Disidak Bupati Morowali

08.10.2026
Perwakilan Manajemen PT Askon Morowali, Alexander Lieman

PT Askon Morowali Sampaikan Permintaan Maaf, Buka Lembaran Baru Usai Ketegangan di Matarape

17.10.2026
Surat Bupati Morowali atas PT Askon di Desa Matarape

Gerak Cepat Pemkab Morowali, Bupati Iksan Jadwalkan Rapat Koordinasi Dampak Lingkungan PT ASKON di Desa Matarape

16.10.2026
Akun Instagram Jucardines menyebut Site Neraka di Morowali

Site Neraka di Bumi Morowali, Ketika Janji Kesejahteraan Tambang Berubah Menjadi Petaka Ekologis

Presiden Prabowo Reshuffle Kabinet

Presiden Prabowo Lakukan Reshuffle Ke-8, Boyong Sembilan Wajah Baru ke Istana

Eks Sekda Sultra, Asrun Lio yang ditahan Kejaksaan Tinggi Sultra

Dari Meja Jamuan ke Balik Jeruji, Menguak Aliran Dana Rp4,2 Miliar dan Peran Eks Sekda Sultra Asrun Lio

Sekretaris Komisi III DPRD Sulawesi Tengah, Muhammad Safri

Rapor Merah Tambang Sulteng: 90 Persen Perusahaan Diduga ‘Kencingi’ Aturan Reklamasi Pascatambang

Tingkatkan Daya Saing UMKM, BRI Hadirkan Program Racing Transaksi QRIS di Yogyakarta

Tingkatkan Daya Saing UMKM, BRI Hadirkan Program Racing Transaksi QRIS di Yogyakarta

21.10.2026
Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Eddy Hartono, mengajak 1.600 pelajar SMA se-Jabodetabek menjadi agen perdamaian dan pelopor perubahan di lingkungan sekolah dalam kegiatan Kemah Kebangsaan BP2M bertema “Pilar Kebangsaan: Merawat Kebhinnekaan di Tengah Perbedaan” di Bumi Perkemahan Cibubur, Jakarta Timur, Selasa (20/10/2026).

Melawan Arus Toksik Medsos, Resep ‘Prinsip 3T’ Kepala BNPT untuk Generasi Z Menjaga Kedamaian

21.10.2026
Penyerahan hibah gedung Kantor Koramil Bahodopi dari PT IMIP kepada Kodim 1311 Morowali

Perkuat Pengamanan Kawasan Industri, IMIP Serahkan Gedung Koramil kepada Kodim Morowali

21.10.2026
Kepala Biro Perekonomian Sekretariat Daerah Pemprov Sultra, Abdul Rajab

Abdul Rajab Jadi Tersangka Korupsi Anggaran Mamin Sultra

20.10.2026
Garda Nasional

Penerbit PT Media Garda Utama

About

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Indeks
  • Kontak

Berita Terkini

  • Tingkatkan Daya Saing UMKM, BRI Hadirkan Program Racing Transaksi QRIS di Yogyakarta
  • Melawan Arus Toksik Medsos, Resep ‘Prinsip 3T’ Kepala BNPT untuk Generasi Z Menjaga Kedamaian
  • Perkuat Pengamanan Kawasan Industri, IMIP Serahkan Gedung Koramil kepada Kodim Morowali

Copyright © 2026 Garda Nasional All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Daerah
  • Internasional
  • Kabar Mabes
  • Persenjataan
  • Ragam

Copyright © 2026 Garda Nasional All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In