BATAM – Dalam sepekan Satuan Reserse Narkoba Polresta Barelang berhasil menggagalkan dua rencana penyebaran narkotika di dua provinsi yakni Sulawesi dan Jakarta. Alhasil, Kepolisian menyita 3,2 kilogram sabu dan ribuan pil ekstasi dari tangan tiga orang tersangka.
Pada penangkapan pertama terjadi pada Selasa (12/11/2019) lalu. Polisi berhasil mengamankan dua orang tersangka yakni Nur Syawal Suryady dan M Fadli.
“Dari tangan kedua tersangka barang bukti diamankan narkoba jenis ekstasi,” ujar Kapolresta Barelang, AKBP Prasetyo Rachmat Purboyo pada jumpa pers di lobi Satres Narkoba Polresta Barelang, Batam, Selasa (19/11/2019).
Menurut Prasetyo, barang haram tersebut bakal diedarkan di wilayah Sulawesi. Dua jenis yang disita berjumlah 1890 butir terdiri dari warna ungu sebanyak 940 butir dan kuning dengan logo hello kitty sebanyak 950 butir.
Kemudian dua hari berselang, tepatnya Jumat (15/11/2019) Satres Narkoba kembali menangkap seorang perempuan bernama Imah Ahyuni di salah satu pelabuhan rakyat kawasan Tanjung Sengkuang, Batu Ampar.
Polisi menyita sabu seberat 3.197 gram atau sekitar 3,1 kilogram.
Rencananya, Imah bakal membawa sabu itu ke Jakarta.
“Sabu tersebut dikemas dalam tiga plastik yang dimasukkan ke dalam body pack,” katanya.
Prasetyo menjelaskan, narkotika yang berhasil digagalkan itu dibawa dari negara tetangga, Malaysia dan akan disebarkan ke daerah luar Batam. Sehingga Batam hanya dijadikan sebagai daerah transit bagi para pengedar.
Karena itu, pihaknya mengapresiasi kerjasama masyarakat yang turut membantu pengungkapan kasus tersebut.
Para tersangka bisa dikenakan Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 jo Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau bisa jadi hukuman mati.