JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Pelindungan Perempuan dan Anak dan Pemberantasan Perdagangan Orang (Dittipid) PPA-PPO Bareskrim Polri berhasil mengungkap Tindak pidana perdagangan orang (TPPO) jaringan internasional yang terlibat dalam pengiriman PMI ilegal ke Bahrain.
Pengungkapan ini bukan hanya penting sebagai penegakan hukum, tetapi juga menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih waspada.
Kasubdit III Dittipid PPA dan PPO Bareskrim Polri, Kombes Pol. Amingga Meilana Primastito, di Jakarta, Rabu (26/2/2025), mengatakan dalam pengungkapan kasus itu, pihaknya menangkap dan menahan tiga tersangka yang berinisial SG, RH, serta NH.
Tiga tersangka tersebut memiliki peran berbeda-beda. Tersangka SG berperan sebagai penghubung dengan pemberi kerja di Bahrain dan menerima uang dari korban.
Kemudian, tersangka RH berperan sebagai direktur lembaga pelatihan kerja (LPK) yang mengurus penerbitan paspor korban, menampung uang korban, dan mengarahkan proses keberangkatan.
Selanjutnya, tersangka NH merupakan staf LPK yang mengurus dokumen persyaratan kerja dan keberangkatan korban.
Kasus ini terungkap setelah laporan dari seorang PMI yang bekerja di Bahrain sebagai spa attendant. Korban mengungkapkan, pekerjaan yang dijanjikan oleh para pelaku jauh berbeda dari kenyataan—ia dipekerjakan sebagai pelayan dan housekeeping hotel.
Dari hasil penyelidikan, terungkap pelaku merekrut korban melalui LPK dengan menawarkan pekerjaan di luar negeri.
Setelah korban menunjukkan minat, mereka diminta membayar biaya keberangkatan sebesar Rp15 juta. Pelaku kemudian menyiapkan berbagai dokumen seperti paspor, visa, dan tiket pesawat.
Menurut Amingga, jaringan ini telah beroperasi sejak tahun 2022, meraup keuntungan hingga ratusan juta rupiah. Dalam upaya memerangi praktik ilegal ini, polisi juga berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk melacak aliran dana tersangka.
Amingga mengimbau, agar masyarakat lebih berhati-hati terhadap tawaran pekerjaan luar negeri yang tidak jelas legalitasnya.
“Jangan mudah tergiur dengan iming-iming pekerjaan. Pastikan perusahaan penempatan memiliki legalitas dan kontrak kerja yang resmi,” katanya.
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 4 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, yang mengancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp600 juta.
Selain itu, mereka juga dihadapkan pada Pasal 81 dan Pasal 86 huruf (c) UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, yang memungkinkan hukuman hingga 10 tahun penjara dan denda mencapai Rp15 miliar.
1 komentar