Polri ‘Bongkar’ Kasus Judol dan Pornografi Jaringan Taiwan

JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri mengungkap kasus tindak pidana perjudian online (Judol) dan pornografi sindikat internasional jaringan Taiwan. Dimana dari penyelidikan itu tim Bareskrim mengamankan sejumlah barang bukti dan tujuh orang tersangka di antaranya WNA Taiwan yakni CCW, SM, WAN, KA, AIH, NH, DT, dan ST.

“Dittipidum kemarin tanggal 24 Juni telah berhasil mengungkap tindak pidana judi online dan pornografi sindikat internasional jaringan Taiwan,” ujar Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (8/7/2024).

Baca Juga: Cegah Radikalisme di Sulteng, Operasi Madago Raya Diperpanjang

Penelusuran Bareskrim Polri, kata dia, berhasil menemukan dua situs judi online yaitu hot51 dan 82gaming. Adapun situs-situs tersebut selalu berubah domainnya yang bertujuan untuk menyamarkan konten judi pada situs-situs tersebut.

“Pada situs hot51 tersedia dua layanan, layanan judi online dan layanan live stream pornografi,” kata dia.

Djauhandhani menambahkan, sindikat tersebut merekrut agen yang bertugas untuk mencari streamer atau host. Host berperan melakukan live streaming sambil berpakaian minim hingga melakukan berhubungan intim.

“Sedangkan agen bertugas untuk mengatur jam kerja dan mencatat kinerja host serta mendistribusikan pendapatan host (gaji dan bonus). Dimana para host ditargetkan untuk melakukan live stream selama tiga jam pada tiap harinya untuk mendapatkan gaji minimum dan para host akan mendapatkan bonus dari gift yang diberikan oleh para viewers,” jelasnya.

Baca Lagi: Anggota KKB Papua Ini Berhasil Dilumpuhkan Aparat Gabungan

Setelah menerima laporan polisi, pihaknya bergerak cepat hingga berhasil menemukan salah satu kantor operasional sindikat tersebut di Tangerang.

Atas perbuatan tersebut, para pelaku dijerat dengan pasal berlapis. Yaitu Pasal 303 KUHP dan Pasal 45 ayat 1 dan 3 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE. Dengan ancaman hukuman maksimal selama 10 tahun dan denda maksimal Rp.10.000.000 (sepuluh milyar rupiah).

Terungkapnya modus operandi tindak pidana perjudian online dan pornografi jaringan taiwan yang merugikan masyarakat, dimana perputaran uang pada sindikat judi internasional tersebut mencapai Rp.500.000.000.000 (lima ratus milyar rupiah) selama kurun waktu 3 bulan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *