Praperadilan Hasto Kristiyanto Ditolak, PDIP Tegaskan Perjuangan Belum Selesai

Nasional833 Dilihat

JAKARTA – Ketua DPP PDIP Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional, Ronny Talapessy, menegaskan proses hukum yang ditempuh oleh Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, belum berakhir.

Hal ini menyusul putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh Hasto.

Ronny mengatakan, putusan tersebut tidak berarti substansi gugatan praperadilan ditolak, melainkan hanya tidak diterima secara administratif.

Menurut dia, keputusan hakim yang tidak mengabulkan permohonan praperadilan disebabkan oleh penggabungan dua surat perintah penyidikan (sprindik) yang berkaitan dengan dugaan suap dan Obstruction of Justice (OJ).

Baca Juga: Panduan Lengkap Qadha Puasa Ramadhan: Niat, Tata Cara, dan Waktu Pelaksanaan

“Sebenarnya ini tidak menjadi masalah karena objeknya sama, tersangkanya juga sama. Namun, kami menghormati tafsir hakim mengenai hal itu,” ujarnya di Jakarta, Kamis (13/2/2025).

Menurut Ronny, pertimbangan hakim dalam keputusan tersebut belum mengacu pada objek pengujian yang lebih spesifik, yaitu penetapan status tersangka terhadap Hasto Kristiyanto. Oleh karena itu, tim hukum PDIP sedang mempertimbangkan untuk mengajukan permohonan praperadilan baru berdasarkan keputusan hakim tersebut.

Pada sidang yang berlangsung, Hakim Tunggal Praperadilan, Djuyamto, menyatakan bahwa permohonan praperadilan yang diajukan oleh Hasto Kristiyanto tidak diterima.

Salah satu poin penting dalam putusannya adalah bahwa penetapan tersangka Hasto dinyatakan sah dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Pernyataan KPK juga sejalan dengan keputusan hakim, di mana mereka menegaskan bahwa status Hasto sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap untuk Pergantian Antar Waktu (PAW) DPR periode 2019-2024 yang melibatkan Harun Masiku adalah sah. KPK menyatakan bahwa semua dalil yang diajukan oleh Hasto dalam permohonan praperadilan dianggap tidak benar.

Ronny Talapessy menegaskan, PDIP akan mengambil langkah hukum selanjutnya untuk memastikan keadilan bagi Hasto Kristiyanto.

“Kami akan memutuskan langkah selanjutnya setelah mempertimbangkan semua kemungkinan, termasuk kemungkinan mengajukan praperadilan baru,” kata dia.

Hal ini menunjukkan komitmen PDIP untuk terus memperjuangkan hak anggotanya di tengah situasi hukum yang kompleks.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 komentar