JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan secara resmi kenaikan gaji pokok ASN, TNI, dan Polri, mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 2024.
Hal tersebut sebagaimana termuat dalam peraturan pemerintah yang diunduh dari website Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kementerian Sekretariat Negara, Selasa (30/1/2024).
Untuk kenaikan gaji TNI aturannya tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 6 tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia.
“Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1 mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2024,” demikian bunyi beleid tersebut dikutip Selasa (30/1/024).
Sementara aturan kenaikan gaji Polisi tertuang dalam PP Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 Tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Kedua aturan tersebut pun berlaku sejak 26 Januari 2024 atau tepat setelah Jokowi menandatangani PP.
Besaran Gaji TNI
Pada halaman terakhir PP Nomor 6 Tahun 2024 , terdapat daftar gaji lengkap anggota TNI setiap tingkatan dan masa kerja golongan. Berikut ini daftar gaji lengkap anggota TNI:
Golongan I: Tamtama TNI
- Kelas Satu/Prajurit Satu: Rp 1.830.500 hingga Rp 2.827.000
- Kelas Dua/Prajurit Dua: Rp 1.775.000 hingga Rp 2.741.300
- Kelas Kepala/Prajurit Kepala: Rp 1.887.800 hingga Rp 2.915.400
- Kopral Satu: Rp 2.007.700 hingga Rp 3.100.700
- Kopral Dua: Rp 1.946.800 hingga Rp 3.006.600
- Kopral Kepala: Rp 2.070.500 hingga Rp 3.197.700
Golongan II: Bintara TNI
- Sersan Dua: Rp 2.272.100 hingga Rp 3.733.700
- Sersan Satu: Rp 2.343.100 hingga Rp 3.850.500
- Sersan Kepala: Rp 2.116.400 hingga Rp3.971.000
- Sersan Mayor: Rp 2.492.000 hingga Rp 4.095.200
- Pembantu Letnan Dua: Rp 2.570.000 hingga Rp 4.223.300
- Pembantu Letnan Satu: Rp 2.650.300 hingga Rp 4.355.400
Golongan III: Perwira Pertama TNI
- Letnan Dua: Rp 2.954.200 hingga Rp 4.779.300
- Letnan Satu: Rp 3.046.600 hingga Rp 5.006.500
- Kapten: Rp 3.141.900 hingga Rp 5.163.100
Golongan IV: Perwira Menengah TNI
- Mayor: Rp 3.240.200 hingga Rp 5.324.600
- Letnan Kolonel: Rp 3.341.500 hingga Rp 5.491.200
- Kolonel: Rp 3.446.000 hingga Rp 5.663.000
Golongan IV: Perwira Tinggi TNI
- Brigadir Jenderal, Laksamana Pertama, Marsekal Pertama: Rp 3.553.800 hingga Rp 5.840.100
- Mayor Jenderal, Laksamana Muda, Marsekal Muda: Rp 3.665.000 hingga Rp 6.022.800
- Letnan Jenderal, Laksamana Madya, Marsekal Madya: Rp 5.485.800 hingga Rp 6.211.200
- Jenderal, Laksamana, Marsekal: Rp 5.657.400 hingga Rp 6.405.500
Besaran Gaji Anggota Polri
Pada halaman terakhir PP 7 tahun 2024, terdapat daftar gaji pokok lengkap anggota Polri setiap pangkat dan masa kerja golongan. Berikut daftar gaji lengkap anggota Polri:
Golongan I (Tamtama)
- Bhayangkara Dua (Bharada) = Rp 1.775.000 – Rp 2.741.300
- Bhayangkara Satu (Bharatu) = Rp 1.830.500 – Rp 2.827.000
- Bhayangkara Kepala (Bharaka) = Rp 1.887.800 – Rp 2.915.400
- Ajun Brigadir Polisi Dua (Abripda) = Rp 1.946.800 – Rp 3.006.000
- Ajun Brigadir Polisi Satu (Abriptu) = Rp 2.007.700 – Rp 3.100.700
- Ajun Brigadir Polisi (Abrippol) = Rp 2.070.500 – Rp 3.197.700
Golongan II (Bintara)
- Brigadir Polisi Dua (Bripda) = Rp 2.272.100 – Rp 3.733.700
- Brigadir Polisi Satu (Briptu) = Rp 2.343.100 – Rp 3.850.500
- Brigadir Polisi (Brigpol) = Rp 2.416.400 – Rp 3.971.000
- Brigadir Polisi Kepala (Bripka) = Rp 2.492.000 – Rp 4.095.200
- Ajun Inspektur Polisi Dua (Aipda) = Rp 2.570.000 – Rp 4.223.300
- Ajun Inspektur Polisi Satu (Aiptu) = Rp 2.650.300 – Rp 4.355.400
Golongan III (Perwira Pertama)
- Inspektur Polisi Dua (Ipda) = Rp 2.954.200 – Rp 4.779.300
- Inspektur Polisi Satu (Iptu) = Rp 3.046.600 – Rp 5.006.500
- Ajun Komisaris Polisi (AKP) = Rp 3.141.900 – Rp 5.163.100
Golongan IV (Perwira Menengah)
- Komisaris Polisi (Kompol) = Rp 3.240.200 – Rp 5.324.600
- Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) = Rp 3.341.500 – Rp 5.491.200
- Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) = Rp 3.446.000 – Rp 5.663.000
Golongan IV (Perwira Tinggi)
- Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen) = Rp 3.553.800 – Rp 5.840.100
- Inspektur Jenderal Polisi (Irjen) = Rp 3.665.000 – Rp 6.022.800
- Komisaris Jenderal Polisi (Komjen) = Rp 5.485.800 – Rp 6.211.200
- Jenderal Polisi = Rp 5.657.400 – Rp 6.405.500