Pro Kontra Anak-anak WNI Eks ISIS, Dipulangkan atau Tidak?

Nasional3 Dilihat

JAKARTA – Keputusan Pemerintah menolak memulangkan WNI eks ISIS, namun bakal membawa pulang anak-anak mereka yang dibawah umur 10 tahun ke Indonesia, menimbulkan pro dan kontra. 

Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Susanto, mengatakan negara harus memberikan perlindungan khusus kepada anak-anak WNI eks ISIS tersebut, sebab mereka adalah korban.

“Apalagi anak dalam hal ini posisinya sebagai korban. Maka wujud kehadiran negara mesti terlihat,” ujarnya di Jakarta, Rabu (12/2/2020).

Menurut Susanto, perlindungan terhadap anak, sesuai dengan norma hukum Undang-undang nomor 35 tahun 2014 pasal 59. Dimana pemerintah baik pusat maupun daerah dan lembaga negara wajib memberikan perlindungan khusus bagi anak termasuk anak korban jaringan terorisme.

Karena itu, seharusnya menjadi pertimbangan mengambil langkah pemulangan anak-anak WNI eks simpatisan ISIS tersebut. 

Menurut Susanto, ada beberapa yang harus dilakukan pemerintah dalam mengambil langkah pemulangan. Diantaranya melalui penguatan ideologi kebangsaan, nasionalisme, rehabilitasi secara tuntas, dan pendampingan sosial. 

“Ini mandat negara melalui undang-undang. Tentu norma ini mesti dipertimbangkan sebagai acuan untuk mengambil langkah terkait anak yang diduga bergabung dengan ISIS,” katanya.

Namun berbeda dengan Pendiri NII Crisis Center, Ken Setiawan, yang mengapresiasi niat pemerintah terkait rencana pemulangan anak-anak yang orang tuanya eks ISIS ke tanah air. Namun mengingatkan seleksi ketat harus dilakukan. 

“Walaupun dia masih anak anak, tapi bila mempunyai pemikiran radikalisme dan tidak mengakui Pancasila, tidak perlu di pulangkan,” ujarnya saat dihubungi.

“Artinya jika anak-anak pernah terlibat latihan senjata atau mendapat paparan ISIS. Apalagi pernah menjadi eksekutor pembunuhan bersama ISIS maka tak akan dipulangkan,” Ken menambahkan. 

Ken khawatir apabila anak-anak tersebut dikembalikan ke Indonesia, bakal membuat masalah baru. Karena itu, perlu perhatian pemerintah, apakah anak tersebut masih bersama orang tuanya atau hidup seorang diri alias yatim piatu karena orang tuanya telah meninggal bersama ISIS. 

“Ya lihat aja apakah ada orang tuanya atau yatim piatu. Jangan sampai ketika kembali ke tanah air menjadi masalah baru di Indonesia,” ujarnya.

Sebelumnya, pemerintah mempertimbangkan untuk memulangkan anak-anak eks WNI yang bergabung dengan ISIS di Suriah, Turki dan di beberapa negara. 

“Anak-anak di bawah 10 tahun akan dipertimbangkan case by case. Apakah anak itu di sana ada orang tua atau tidak,” kata Menkopolhukam, Mahfud MD, di Bogor, Selasa (11/2/2020).

Mahfud MD mengaku, saat ini pihaknya masih melakukan pendataan terhadap anak-anak di bawah usia 10 tahun yang berada di wilayah itu. Sebab data yang ada, masih berasal dari pihak luar, seperti badan intelijen amerika, CIA.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *