JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa pengunduran diri Sahbirin Noor sebagai Gubernur Kalimantan Selatan tidak akan mengganggu proses hukum yang sedang berjalan terkait kasus suap pengadaan barang dan jasa di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kalsel.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menyatakan dengan tegas bahwa tindakan yang diambil oleh Sahbirin Noor selama menjabat sebagai penyelenggara negara tetap harus dipertanggungjawabkan.
Kasus suap yang melibatkan Dinas PUPR Kalsel telah menjadi sorotan publik. Menurut informasi yang dihimpun dari berbagai sumber, suap ini melibatkan sejumlah proyek pengadaan barang dan jasa yang diduga dilakukan dengan melanggar regulasi yang berlaku.
Tessa mengatakan, meskipun status tersangka Sahbirin Noor telah dicabut oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, proses penyelidikan tidak akan terpengaruh.
Baca Juga: Membangun Dunia Damai: Makna dan Pentingnya Hari Toleransi Internasional
“Pemanggilan Sahbirin Noor sebagai saksi dalam kasus ini tetap akan dilakukan. Kami berharap proses ini tidak memakan waktu lama,” ujarnya dikutip dari Antara, Senin (18/11/2024).
KPK, sebagai lembaga yang bertugas memberantas korupsi, terus berkomitmen untuk menuntaskan kasus-kasus yang melibatkan pejabat publik.
Tessa menegaskan bahwa meskipun ada perubahan status hukum Sahbirin Noor, KPK tidak akan mundur dalam penyelidikan.
“Kami akan memastikan bahwa semua pihak yang terlibat dalam kasus ini bertanggung jawab. Proses hukum akan tetap berjalan,” kata Tessa menambahkan.
Pengunduran Diri Sahbirin Noor
Sahbirin Noor, yang dikenal dengan panggilan Paman Birin, mengumumkan pengunduran dirinya pada 13 November 2024 di depan ratusan pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Gedung Idham Chalid, Kantor Sekretariat Daerah (Setdaprov) Kalsel.
Ia menyatakan telah menyampaikan surat pengunduran dirinya kepada Presiden Prabowo Subianto. Langkah ini diambil sehari setelah status tersangkanya dicabut, yang dianggap sebagai langkah strategis untuk membersihkan namanya.
“Saya telah menyampaikan surat pengunduran diri sebagai Gubernur Provinsi Kalimantan Selatan kepada Bapak Presiden Prabowo Subianto,” ucap Sahbirin Noor dengan tegas.
Pengunduran diri Sahbirin Noor memicu berbagai reaksi dari masyarakat dan politisi. Beberapa pihak menganggap bahwa tindakan ini adalah upaya untuk menghindari konsekuensi hukum lebih lanjut. Namun, ada juga yang melihatnya sebagai langkah bijak untuk menjaga stabilitas pemerintahan daerah.
Seorang politisi lokal, yang enggan disebutkan namanya, menyatakan, “Masyarakat tentunya berharap agar proses hukum ini berjalan transparan dan adil. Tidak ada yang di atas hukum.”