PAPUA – Guna mencegah peredaran barang-barang terlarang dan ilegal, serta menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah perbatasan, Satuan Tugas Batalyon Infanteri (Satgas Yonif) 754/ENK/20/3 Kostrad secara rutin melaksanakan kegiatan pemeriksaan.
Dirilis Puspen TNI, Selasa (9/6/2020) personel Satgas Yonif 754/ENK/20/3 Kostrad berhasil mengamankan 312 botol Minuman Keras (Miras) dari mobil pick up warna hitam yang melintas memasuki Distrik Bonggo, Kabupaten Sarmi, Papua.
Dansatgas Yonif 754/ENK/20/3 Kostrad, Letkol Inf Dodi Nur Hidayat, mengatakan personel satgas sehari-hari melaksanakan pengamanan dan pemeriksaan setiap kendaraan yang melintas di pintu masuk Kabupaten Sarmi.
“Kami (satgas) juga terlibat dalam Gugus Tugas Pencegahan Penyebaran Covid-19 Kabupaten Sarmi,” ujarnya.
“Saat melaksanakan pemeriksaan kendaraan yang keluar maupun masuk, anggota kami melaporkan bahwa ada salah satu kendaraan yang mencurigakan,” Dodi menambahkan.
Ia menjelaskan, apa yang Satgas merupakan upaya mencegah peredaran Miras yang sudah dilarang dalam Pergub Papua No. 15 tahun 2013 tentang Pelarangan Produksi, Pengedaran dan Penjualan Minuman Beralkohol.
“Ini sebagai langkah protektif Pemprov Papua untuk melindungi masyarakat dari Miras,” kata dia.
Danpos Bonggo, Serka Mislan melakukan pengecekan terhadap kendaraan pick up dan supir berinisial IP. “Saat kendaraan tersebut di periksa, ditemukan sebanyak 312 botol miras terdiri dari dua jenis minuman yaitu Vodka 192 botol dan Robinson 120 botol yang di simpan pada sembilan buah coolbox,” kata dia.
Dari barang bukti Miras yang diamankan, Satgas Yonif mengamankan supir dan diserahkan kepada pihak berwenang untuk menjalani proses hukum.
Sementara, IP (55 thn) sang supir, mengaku Miras tersebut dibawa dari Entrop, Distrik Jayapura Selatan, yang akan di kirimkan pada salah satu orang berinisial L.