SEMARANG – Polisi Militer TNI Angkatan Darat menetapkan sebanyak 13 prajurit Batalyon Infanteri Mekanis Raider 411/Pandawa Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Kostrad) sebagai tersangka pengroyokan warga sipil di Salatiga, Jawa Tengah.
Hal tersebut dibenarkan Komandan Polisi Militer Kodam IV/Diponegoro, Kolonel CPM Rinoso Budi, di Semarang, Sabtu (10/9).
“Sudah (ditetapkan tersangka), sementara 13 (prajurit),” ujarnya.
Para tersangka saat ini juga telah ditahan di Detasemen Polisi Militer IV/3 Salatiga.
“Ditahan di Denpom IV/3 Salatiga,” katanya.
Sebelumnya, seorang warga sipil asal Temanggung, Jawa Tengah, AWP (32) dinyatakan meninggal dunia, diduga dianiaya oknum anggota TNI di Markas Komando Batalyon Infanteri Mekanis Raider 411/Pandawa di Salatiga, Kamis (1/9/2022).
AWP meninggal di RST Salatiga dengan kondisi penuh luka diduga karena dianiaya. Dimana insiden itu berawal saat anggota Bataltyon Infanteri Mekanis Raider 411/Pandawa berinisial Pratu RW mengendarai motor dan membonceng istri yang hamil 6 bulan pada Kamis (1/9/2022), sekitar pukul 13.40 WIB.
Mereka melintas di Jalan Diponegoro hendak menuju pasar buah di Jalan Taman Pahlawan, Kota Salatiga. Di tengah perjalanan, motor Pratu RW disenggol mobil pikap yang berpenumpang lima pemuda yakni AA (20) warga Magelang, Y (22), AS (23), AF (22), dan AWP (32), warga Temanggung.
Mobil tersebut melaju ke arah Pasar Blauran dan Pratu RW yang membonceng mengikuti dari belakang. Saat di depan Masjid Pasar Blauran, Pratu RW terlibat cekcok dengan lima pemuda tersebut.
Mereka kemudian mengajak Pratu RW berkelahi. Istri Pratu RW yang panik kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke grup WhatsApp satu angkatan suaminya untuk minta bantuan.
Tak lama bantuan pun datang. Lima pemuda tersebut kemudian diamankan di Pasar Sapi Salatiga dan dibawa ke Markas Komando Batalyon Infanteri Mekanis Raider 411/Pandawa. Aksi balasan pengeroyokan terjadi hingga menyebabkan satu orang tewas.