Skandal Korupsi LPEI: Penyelidikan Terhadap Pembiayaan yang Merugikan Negara

Nasional1334 Dilihat

JAKARTA – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri sedang menginvestigasi dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang yang melibatkan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) dalam dukungannya kepada PT Duta Sarana Technology (PT DST) dan PT Maxima Inti Finance (PT MIF) pada periode 2012 hingga 2016. Kasus ini berpotensi merugikan keuangan negara dengan jumlah yang sangat signifikan.

“Kami akan menuntaskan penyidikan ini secara profesional untuk menemukan tersangka dan memulihkan kerugian negara,” ujar Kepala Kortastipidkor, Irjen Pol. Cahyono Wibowo, di Jakarta, Senin (3/2/2025).

Proses penyelidikan ini bermula dari temuan penyimpangan dalam mekanisme pemberian pembiayaan yang dilakukan oleh LPEI. Menurut keterangan penyidik, LPEI telah memberikan pembiayaan yang tidak sesuai prosedur kepada PT DST, mengakibatkan kredit macet sebesar Rp45 miliar dan 4,125 juta dolar AS antara 2012 dan 2014. Hal ini menunjukkan adanya kelemahan dalam pengawasan internal LPEI yang seharusnya menjaga integritas dan akuntabilitas penggunaan dana publik.

Baca Juga: Anggota DPR RI Ini Dukung Penuh Langkah Pemerintah Kawal Kasus Penembakan WNI di Malaysia

Lebih lanjut, setelah terjadi skema novasi, PT MIF mengambil alih kewajiban PT DST. Namun, penggunaan dana pembiayaan kepada PT MIF juga tidak sesuai ketentuan yang berlaku. Sebagian besar dana tersebut dihabiskan untuk membayar utang PT DST dan kepentingan lainnya, yang jelas-jelas tidak sesuai dengan tujuan awal pemberian kredit.

Pemberian pembiayaan oleh LPEI kepada PT MIF juga mencatatkan angka signifikan, mencapai 47,5 juta dolar AS antara 2014 hingga 2016. Namun, dalam proses ini, terlihat banyak penyimpangan, termasuk analisis permohonan kredit yang tidak tepat dan kurangnya monitoring terhadap penggunaan dana. Konsekuensinya, PT MIF mengalami kebangkrutan dan gagal membayar utang sebesar 43,6 juta dolar AS pada tahun 2022.

Penyidik menemukan potensi tindak pidana pencucian uang yang bersumber dari tindak pidana korupsi. Dana yang dikeluarkan tidak hanya disalahgunakan untuk kepentingan pribadi, tetapi juga untuk perusahaan yang tidak berhubungan dengan tujuan pemberian kredit.

“Kami telah memeriksa 27 saksi dan mengumpulkan dokumen terkait proses pembiayaan,” kata Cahyono.

Kerja sama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga dilakukan untuk memperdalam pengusutan dugaan pencucian uang ini. Dengan langkah-langkah tersebut, diharapkan pihak-pihak yang bertanggung jawab dapat diidentifikasi, dan kerugian negara dapat dipulihkan.

Dalam proses penyidikan selanjutnya, Cahyono menegaskan, integritas lembaga keuangan negara harus dijaga.

“Penyidikan ini akan terus kami lakukan dengan komitmen tinggi, untuk mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab serta memastikan bahwa keuangan negara dapat dipulihkan,” katanya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

2 komentar