Soal Kasus Kepala Basarnas, Panglima TNI: Tak Akan Melindungi Anggota yang Salah

Kabar Mabes1238 Dilihat

SITUBONDO – Panglima TNI, Laksamana TNI Yudo Margono, menegaskan tidak akan melindungi anggota TNI yang bersalah. 

Hal itu terkait dengan dua anggota TNI yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap pengadaan barang di Basarnas.

“TNI tidak akan melindungi (anggota) yang salah. Yang bersangkutan ditetapkan tersangka dan sejak kemarin saya sudah tanda tangan untuk dilakukan penahanan dan itu sudah dilaksanakan,” ujarnya saat meninjau Latihan Gabungan TNI Dharma Yudha 2023 di Pusat Latihan Pertempuran Marinir 5 Baluran, Situbondo, Jatim, Selasa (1/8/2023).

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan/ Basarnas), Marsekal Madya (Marsdya) TNI Henri Alfiandi  dan Koorsmin Kabasarnas, Letkol Adm Afri Budi Cahyanto sebagai tersangka, dengan tiga orang lainnya atas kasus dugaan suap pengadaan barang di Basarnas.

“Saya selalu tunduk pada undang-undang. Mungkin banyak beredar di luar kami intervensi dengan kasus tersebut. Kami tidak mengintervensi itu,” ujar Yudo Margono.

“Tentunya kita menegakkan hukum dengan santun. Sudah ada undang-undang yang mengatur itu, ya kita tentunya harus patuh dan tunduk terhadap undang-undang itu,” katanya menambahkan.

Yudo menjelaskan, seperti yang disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD, TNI tunduk pada Peradilan Militer sesuai Undang Undang Nomor 31 Tahun 1997.

“Kalaupun Undang Undang TNI Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI untuk Umum, jadi menunggu apabila selama undang-undang ini belum diatur, sehingga menggunakan Peradilan Militer,” katanya.

Ia menambahkan, masyarakat bisa mengikuti jalannya penyidikan (kasus dugaan suap di Basarnas).

“TNI tetap tunduk pada hukum dan saya tidak akan melindungi. Apabila salah harus mendapat sanksi, dan kalau berprestasi pasti kami beri penghargaan,” kata dia mengakhiri.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *