JAKARTA – Sebanyak empat berkas perkara dugaan tindak pidana kekarantinaan kesehatan dengan tersangka Habib Rizieq Shihab (HRS) dan lima tersangka lainnya dikembalikan tim Jaksa Peneliti Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung (Kejagung) ke Bareskrim Polri.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, mengatakan pengembalian berkas perkara kepada penyidik, disertai petunjuk dari jaksa peneliti untuk dilengkapi.
Dari keempat berkas yang dikembalikan, pertama, berkas dengan tersangka Rizieq Shihab atas sangkaan melanggar Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 216 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Kedua, berkas dengan tersangka Ali bin Ali Alatas (AAA), Hari Ubaidillah (HU), Ahmad Sobri Lubis (ASL), Maman Suryadi (MS), dan Idrus dengan sangkaan melanggar Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 216 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
“Kedua berkas perkara itu untuk perkara yang terjadi di Jalan Tebet Utara 28 Jakarta Selatan dan Jalan KS Tubun Petamburan Jakarta Pusat pada 13 November 2020 dan 14 November 2020, dikembalikan kepada penyidik pada 27 Januari 2021,” ujarnya di Jakarta, Jumat (29/1/2021).
Selanjutnya berkas ketiya yakni Direktur Utama Rumah Sakit UMMI Kota Bogor dokter Andi Tatat (AA) bersama Rizieq Shihab dengan sangkaan melanggar Pasal 14 dan/atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan/atau Pasal 216 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.
“Berkas tersebut untuk perkara yang terjadi di RS UMMI Kota Bogor pada 27 November 2020 dikembalikan kepada penyidik pada 28 Januari 2021,” kata dia.
Keempat, tim jaksa juga mengembalikan berkas Rizieq Shihab dengan sangkaan melanggar Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan/atau Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan/atau Pasal 216 KUHP untuk perkara yang terjadi di Pondok Pesantren Alam Agrokultural Mega Mendung Bogor pada 13 November 2020. Berkas dikembalikan kepada penyidik pada 26 Januari 2021.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi, membenarkan atas pengembalian berkas tersebut. Karenanya penyidik melengkapi petunjuk dari Jaksa Penuntut Umum (JPU)
“Penyidik masih melengkapi petunjuk P-19 dari JPU, yakni berkas Petamburan, Mega Mendung, dan RS UMMI,” ujarnya.