LAMPUNG – Sebanyak tiga narapidana terorisme di Lampung berikrar setia kepada ideologi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) pada Selasa (21/3/2023) di LP Kelas I Bandar Lampung.
Kepala Kanwil Kemenkumham Lampung, Sorta Delima Lumban Tobing, mengatakan ketiga narapidana itu adalah Laswadi (mantan Jemaah Islamiyah), dan Luqman Hakim (mantan jaringan Negara Islam Indonesia), serta Ryan Endarsa Saputra (mantan jaringan Jamaah Ansharut Daulah) .
Simbolisasi ikrar setia itu ditandai dengan penghormatan dan mencium bendera merah putih. Ketiganya juga menandatangani ikrar setia.
Sorta mengatakan, ikrar itu sebagai implementasi program deradikalisasi para tahanan terorisme.
“Ikrar ini menegaskan bagi para napiter bersedia kembali membangun kehidupan berbangsa dan bernegara dalam bingkai NKRI,” kata Sorta dalam keterangan tertulis, Jumat (24/3/2023).
Ia berharap, kembalinya para napi terorisme ini menjadi pencerah kepada orang-orang di sekitarnya dan membantu pemerintah.
“Kita harap bisa menghambat proses penyebaran radikalisme di masyarakat dan juga diterima di masyarakat,” kata Sorta.