Undang-undang Pemilu Digugat

Nasional10 Dilihat

JAKARTA – Musa Darwin Pane, peserta seleksi KPU RI 2022-2027 menggugat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, khususnya syarat usia anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), yang mensyaratkan calon anggota Bawaslu berusia paling rendah 40 tahun untuk calon angota Bawaslu RI, berusia paling rendah 35 tahun untuk calon anggota Bawaslu Provinsi, berusia paling rendah 30 tahun untuk calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota, dan berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun untuk calon anggota Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, dan Pengawas TPS.

Kuasa Hukum Musa Darwin Pane, Ucok Rolando, mengatakan syarat usia yang berlaku saat ini dinilai diskriminatif. Karena itu memohon agar Pasal 21 ayat (1) huruf b dan Pasal 117 ayat (1) huruf b UU Pemilu diubah menjadi untuk calon anggota KPU saat pendaftaran berusia paling rendah 35 tahun, untuk calon anggota KPU RI berusia paling rendah 30 tahun, untuk calon anggota KPU provinsi, berusia paling rendah 25 tahun untuk calon anggota KPU kabupaten/kota.

“Untuk calon anggota Bawaslu RI pada saat pendaftaran berusia paling rendah 35 tahun,” ujarnya dikutip dari laman Mahkamah Konstitusi (MK), Minggu (30/1).

Kemudian, berusia paling rendah 30 tahun untuk calon anggota Bawaslu provinsi, dan berusia paling rendah 25 tahun untuk calon anggota Bawaslu kabupaten/kota, dan paling rendah 20 tahun untuk calon panwaslu kecamatan, panwaslu kelurahan atau desa, dan pengawas TPS.

“Pemohon berharap batas usia minimal antara KPU dan Bawaslu disamakan,” katanya.

Ketentuan pasal yang diujinya dirasa diskriminatif sehingga menghalangi hak asasi kliennya, yakni hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum yang berumur di bawah 40 tahun untuk menjadi anggota komisoner KPU dan Bawaslu.

“Batas usia penerimaan anggota di dalam lembaga negara kedua satu sama lain berbeda, padahal berdasarkan hukum ketatanegaraan lembaga tersebut sejajar. Jelas dengan dinaikkannya batas usia minimum pendaftaran calon komisioner pusat menjadikan tidak adanya kesesuaian hukum mengenai batas usia antara lembaga,” katanya.

MK telah menggelar dua kali sidang pendahuluan atas permohonan itu. MK akan membawanya ke rapat majelis hakim apakah akan dinaikkan ke sidang pleno untuk perlu diperiksa pokok perkaranya atau tidak.

Dalam permohonannya, Musa membandingkan dengan Filipina yang mengatur persyaratan seseorang dapat menjadi atau menjabat sebagai Ketua dan Anggota Komisioner Komisi Pemilihan Umum yang memuat saat pengangkatan mereka setidaknya berusia 35 tahun dan memiliki gelar sarjana.

Diketahui, Pasal 21 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 yang diuji berbunyi: Syarat untuk menjadi calon anggota KPU, KPU provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota adalah pada saat pendaftaran berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun untuk calon anggota KPU RI, berusia paling renda 35 (tiga puluh lima) untuk calon anggota KPU Provinsi dan berusia paling rendah 30 tahun untuk calon anggota KPU Kabupaten/Kota.

Sementara Pasal 117 ayat (1) huruf b berbunyi: Syarat untuk menjadi calon anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan/Desa, serta Pengawas TPS adalah pada saat pendaftaran berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun untuk calon angota Bawaslu, berusia paling rendah 35 (tiga puluh lima) tahun untuk calon anggota Bawaslu Provinsi, berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota, dan berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun untuk calon anggota Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, dan Pengawas TPS.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *